Berkah Siapkan Lawyer untuk Eksekusi Aset Tutut

Selasa, 17 Maret 2015 - 11:29 WIB
Berkah Siapkan Lawyer...
Berkah Siapkan Lawyer untuk Eksekusi Aset Tutut
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama (BKB) mengaku sudah menyiapkan sejumlah lawyer untuk mengeksekusi aset milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) di sejumlah negara.

Langkah ini dilakukan setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong membenarkan pihaknya hingga saat ini masih terus berupaya menjalankan amar putusan arbitrase. Prosesnya saat ini masih mengupayakan mengambil aset milik anak sulung mantan Presiden Soeharto tersebut di sejumlah negara.

“Proses itu (eksekusi) sudah ditunjuk dan ditangani lawyer lokal dinegara masing- masing. Sementara untuk satu negara ada satu. Namun, kalau di sana ada kebutuhan, nanti tinggal dikoordinasikan,” ungkap Andi kepada KORAN SINDO kemarin.

Para lawyer itu, lanjut Andi, masih terus menginventarisasi aset-aset yang dimiliki Tutut. Jumlahnya harus sesuai putusan yang dikeluarkan BANI yak-ni Rp510 miliar serta Rp2,3 miliar. “Angkanya harus dipastikan sesuai putusan BANI,” sebutnya.

Andi juga menandaskan bahwa putusan BANI adalah final dan mengikat. Karena itu, putusan tersebut tidak lagi bisa diperdebatkan. Perlu diketahui, Tutut saat ini tengah berupaya meminta pembatalan hasil putusan arbitrase di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurut Andi, upaya tersebut sia-sia karena putusan BANI sifatnya final dan mengikat.“ Kita yakin menang, dan kita bisa lihat proses (putusan) arbitrase sudah berjalan,” ucapnya.

Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, menandaskan bahwa putusan arbitrase tidak bisa digugat keabsahannya. “Putusan arbitrase tidak bisa di-challenge. Jadi, hakim pengadilan tidak bisa menguji Pengadilan BANI,” katanya.

Apalagi, menurut dia, penyelesaian sengketa di BANI adalah kesepakatan kedua belah pihak ketika kerja sama bisnis dilakukan sehingga sudah sepantasnya pihak yang kalah di BANI bisa menerima apapun putusannya.

“ Kalau selesai di BANI, kalau sudah selesai di situ, semua pihak harus sepakat. Kalau sudah keluar putusan, harus segera dieksekusi oleh pengadilan,” ungkap Asep.

Dian ramdhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0437 seconds (0.1#10.140)