Berkah Siapkan Lawyer untuk Eksekusi Aset Tutut

Selasa, 17 Maret 2015 - 11:29 WIB
Berkah Siapkan Lawyer...
Berkah Siapkan Lawyer untuk Eksekusi Aset Tutut
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama (BKB) mengaku sudah menyiapkan sejumlah lawyer untuk mengeksekusi aset milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) di sejumlah negara.

Langkah ini dilakukan setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong membenarkan pihaknya hingga saat ini masih terus berupaya menjalankan amar putusan arbitrase. Prosesnya saat ini masih mengupayakan mengambil aset milik anak sulung mantan Presiden Soeharto tersebut di sejumlah negara.

“Proses itu (eksekusi) sudah ditunjuk dan ditangani lawyer lokal dinegara masing- masing. Sementara untuk satu negara ada satu. Namun, kalau di sana ada kebutuhan, nanti tinggal dikoordinasikan,” ungkap Andi kepada KORAN SINDO kemarin.

Para lawyer itu, lanjut Andi, masih terus menginventarisasi aset-aset yang dimiliki Tutut. Jumlahnya harus sesuai putusan yang dikeluarkan BANI yak-ni Rp510 miliar serta Rp2,3 miliar. “Angkanya harus dipastikan sesuai putusan BANI,” sebutnya.

Andi juga menandaskan bahwa putusan BANI adalah final dan mengikat. Karena itu, putusan tersebut tidak lagi bisa diperdebatkan. Perlu diketahui, Tutut saat ini tengah berupaya meminta pembatalan hasil putusan arbitrase di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurut Andi, upaya tersebut sia-sia karena putusan BANI sifatnya final dan mengikat.“ Kita yakin menang, dan kita bisa lihat proses (putusan) arbitrase sudah berjalan,” ucapnya.

Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, menandaskan bahwa putusan arbitrase tidak bisa digugat keabsahannya. “Putusan arbitrase tidak bisa di-challenge. Jadi, hakim pengadilan tidak bisa menguji Pengadilan BANI,” katanya.

Apalagi, menurut dia, penyelesaian sengketa di BANI adalah kesepakatan kedua belah pihak ketika kerja sama bisnis dilakukan sehingga sudah sepantasnya pihak yang kalah di BANI bisa menerima apapun putusannya.

“ Kalau selesai di BANI, kalau sudah selesai di situ, semua pihak harus sepakat. Kalau sudah keluar putusan, harus segera dieksekusi oleh pengadilan,” ungkap Asep.

Dian ramdhani
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved