Berkah Siapkan Lawyer untuk Eksekusi Aset Tutut

Selasa, 17 Maret 2015 - 11:29 WIB
Berkah Siapkan Lawyer...
Berkah Siapkan Lawyer untuk Eksekusi Aset Tutut
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama (BKB) mengaku sudah menyiapkan sejumlah lawyer untuk mengeksekusi aset milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) di sejumlah negara.

Langkah ini dilakukan setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong membenarkan pihaknya hingga saat ini masih terus berupaya menjalankan amar putusan arbitrase. Prosesnya saat ini masih mengupayakan mengambil aset milik anak sulung mantan Presiden Soeharto tersebut di sejumlah negara.

“Proses itu (eksekusi) sudah ditunjuk dan ditangani lawyer lokal dinegara masing- masing. Sementara untuk satu negara ada satu. Namun, kalau di sana ada kebutuhan, nanti tinggal dikoordinasikan,” ungkap Andi kepada KORAN SINDO kemarin.

Para lawyer itu, lanjut Andi, masih terus menginventarisasi aset-aset yang dimiliki Tutut. Jumlahnya harus sesuai putusan yang dikeluarkan BANI yak-ni Rp510 miliar serta Rp2,3 miliar. “Angkanya harus dipastikan sesuai putusan BANI,” sebutnya.

Andi juga menandaskan bahwa putusan BANI adalah final dan mengikat. Karena itu, putusan tersebut tidak lagi bisa diperdebatkan. Perlu diketahui, Tutut saat ini tengah berupaya meminta pembatalan hasil putusan arbitrase di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurut Andi, upaya tersebut sia-sia karena putusan BANI sifatnya final dan mengikat.“ Kita yakin menang, dan kita bisa lihat proses (putusan) arbitrase sudah berjalan,” ucapnya.

Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, menandaskan bahwa putusan arbitrase tidak bisa digugat keabsahannya. “Putusan arbitrase tidak bisa di-challenge. Jadi, hakim pengadilan tidak bisa menguji Pengadilan BANI,” katanya.

Apalagi, menurut dia, penyelesaian sengketa di BANI adalah kesepakatan kedua belah pihak ketika kerja sama bisnis dilakukan sehingga sudah sepantasnya pihak yang kalah di BANI bisa menerima apapun putusannya.

“ Kalau selesai di BANI, kalau sudah selesai di situ, semua pihak harus sepakat. Kalau sudah keluar putusan, harus segera dieksekusi oleh pengadilan,” ungkap Asep.

Dian ramdhani
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved