Lima Perusahaan Hengkang dari Bogor
A
A
A
BOGOR - Tingginya upah minimum kabupaten (UMK) Bogor yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat memicu para pengusaha hengkang atau merelokasi, bahkan menutup tempat usahanya.
Kondisi tersebut juga berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang mencapai 2.600 orang. Ribuan pekerja ini terpaksa menganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMK Bogor 2015 sebesar Rp2,65 juta, naik dari Rp2,24 juta pada 2014.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kabupaten Bogor Nuradi mengatakan, sejak usulan penangguhan keputusan UMK Kabupaten Bogor ditolak, lima perusahaan pindah. Berdasarkan data Dinsoskertrans Kabupaten Bogor, lima perusahaan tersebut yakni PT Harmoni Indah, PT Samudera Biru, PT Dianing Sari, dan PT Eurogate yang seluruhnya bergerak dalam sektor garmen. Satu perusahaan lagi yakni PT Jalon memproduksi tas.
Dari lima perusahaan, hanya PT Samudra Biru yang direlokasi ke Wonogiri, Jawa Tengah dengan alasan agar bisa membayar upah pekerja lebih murah. Empat perusahaan lain memilih menutup pabriknya karena tidak mampu membayar upah pekerja sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah. “Kami tidak bisa menghalangi pemilik untuk menutup atau merelokasi perusahaannya,” kata Nuradi kemarin.
Nuradi menambahkan, lima perusahaan tersebut berskala kecil hingga besar. Perusahaan PT Harmoni Indah menjadi perusahaan dengan jumlah karyawan paling sedikit yakni sekitar 200 orang. PT Samudera Biru mempekerjakan sekitar 1.600 orang.
Kepala Humas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BMPT) Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto menuturkan, secara umum iklim investasi di wilayahnya tidak terganggu oleh penetapan UMK 2015. Masih banyak perusahaan yang tertarik dengan berinvestasi di wilayah Bogor.
“Faktor geografis dekat dengan Jakarta menjadi daya tarik Kabupaten Bogor sebagai tempat berinvestasi. Di daerah lain, walaupun UMK lebih kecil, berdasarkan perhitungan distribusi dan infrastruktur yang kurang memadai membuat investor enggan,” paparnya.
Menurutnya, faktor penghalang utama investasi di Kabupaten Bogor bukan karena tingginya UMK, melainkan peraturan menteri perdagangan terkait kewajiban investasi di atas Rp500 juta diharuskan terbangun di kawasan industri. Sementara tiga kawasan industri Sentul, Cibinong, dan Citeurep di Kabupaten Bogor telah penuh.
Haryudi
Kondisi tersebut juga berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang mencapai 2.600 orang. Ribuan pekerja ini terpaksa menganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMK Bogor 2015 sebesar Rp2,65 juta, naik dari Rp2,24 juta pada 2014.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kabupaten Bogor Nuradi mengatakan, sejak usulan penangguhan keputusan UMK Kabupaten Bogor ditolak, lima perusahaan pindah. Berdasarkan data Dinsoskertrans Kabupaten Bogor, lima perusahaan tersebut yakni PT Harmoni Indah, PT Samudera Biru, PT Dianing Sari, dan PT Eurogate yang seluruhnya bergerak dalam sektor garmen. Satu perusahaan lagi yakni PT Jalon memproduksi tas.
Dari lima perusahaan, hanya PT Samudra Biru yang direlokasi ke Wonogiri, Jawa Tengah dengan alasan agar bisa membayar upah pekerja lebih murah. Empat perusahaan lain memilih menutup pabriknya karena tidak mampu membayar upah pekerja sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah. “Kami tidak bisa menghalangi pemilik untuk menutup atau merelokasi perusahaannya,” kata Nuradi kemarin.
Nuradi menambahkan, lima perusahaan tersebut berskala kecil hingga besar. Perusahaan PT Harmoni Indah menjadi perusahaan dengan jumlah karyawan paling sedikit yakni sekitar 200 orang. PT Samudera Biru mempekerjakan sekitar 1.600 orang.
Kepala Humas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BMPT) Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto menuturkan, secara umum iklim investasi di wilayahnya tidak terganggu oleh penetapan UMK 2015. Masih banyak perusahaan yang tertarik dengan berinvestasi di wilayah Bogor.
“Faktor geografis dekat dengan Jakarta menjadi daya tarik Kabupaten Bogor sebagai tempat berinvestasi. Di daerah lain, walaupun UMK lebih kecil, berdasarkan perhitungan distribusi dan infrastruktur yang kurang memadai membuat investor enggan,” paparnya.
Menurutnya, faktor penghalang utama investasi di Kabupaten Bogor bukan karena tingginya UMK, melainkan peraturan menteri perdagangan terkait kewajiban investasi di atas Rp500 juta diharuskan terbangun di kawasan industri. Sementara tiga kawasan industri Sentul, Cibinong, dan Citeurep di Kabupaten Bogor telah penuh.
Haryudi
(ftr)