Menkumham Harus Tanggung Jawab Bila Muncul Konflik
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menggelar pertemuan dengan DPD tingkat I Partai Golkar di kediamannya Jalan Mangunsakoro, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 32 dari 34 DPD-I seluruh Indonesia.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pertemuan yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB itu menghasilkan beberapa keputusan dan kesepakatan.
Keputusan itu di antaranya, pertama, DPD I dan II se-Indonesia tetap solid menolak Munas Ancol dan hanya mengakui Munas Bali yang mereka ikuti.
"Kedua, DPD I dan II menilai Menkumham telah bertindak terlalu jauh (intervensi) mengacak-ngacak internal Partai Golkar dengan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai yang sebenarnya tidak memenangkan satu pihak manapun," ujar Bambang, Senin 16 Maret 2015.
Ketiga, DPD I dan II akan menolak dan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas (plt) dari pihak kubu Ancol yang akan menduduki kantor DPD I- dan II seluruh Indonesia sampai ada keputuhan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, Menkumham harus ikut bertanggung jawab jika terjadi konflik horizontal yang menimbulkan korban jiwa di akar rumput terutama dalam perebutan kantor-kantor DPD di berbagai daerah.
Kelima, DPD I dan II tetap mendesak Fraksi Partai Golkar di DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya bersama-sama dengan anggota fraksi KMP lainnya dan fraksi Partai Demokrat, yakni hak penyelidikan atau hak angket.
"Hal itu penting untuk dapat mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi dibalik sikap Menkumham yang mengacak-acak PPP dan Partai Golkar tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucapnya.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pertemuan yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB itu menghasilkan beberapa keputusan dan kesepakatan.
Keputusan itu di antaranya, pertama, DPD I dan II se-Indonesia tetap solid menolak Munas Ancol dan hanya mengakui Munas Bali yang mereka ikuti.
"Kedua, DPD I dan II menilai Menkumham telah bertindak terlalu jauh (intervensi) mengacak-ngacak internal Partai Golkar dengan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai yang sebenarnya tidak memenangkan satu pihak manapun," ujar Bambang, Senin 16 Maret 2015.
Ketiga, DPD I dan II akan menolak dan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas (plt) dari pihak kubu Ancol yang akan menduduki kantor DPD I- dan II seluruh Indonesia sampai ada keputuhan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, Menkumham harus ikut bertanggung jawab jika terjadi konflik horizontal yang menimbulkan korban jiwa di akar rumput terutama dalam perebutan kantor-kantor DPD di berbagai daerah.
Kelima, DPD I dan II tetap mendesak Fraksi Partai Golkar di DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya bersama-sama dengan anggota fraksi KMP lainnya dan fraksi Partai Demokrat, yakni hak penyelidikan atau hak angket.
"Hal itu penting untuk dapat mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi dibalik sikap Menkumham yang mengacak-acak PPP dan Partai Golkar tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucapnya.
(maf)