Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Puskesmas Menangis
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Desy Yusandi, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Tangerang Selatan, Banten 2011-2012.
Desy adalah Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut, Dia menangis saat dibawa keluar dari Gedung Bundar Kejagung menuju tahanan.
Dia pun terus-menerus menutupi wajahnya menggunakan kerudung yang dipakainya hingga masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Desy ditetapkan sebagai tahanan Kejagung terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/3/2015). Perempuan muda itu enggan memberikan keterangan kepada jurnalis terkait status penahanannya.
Kejaksaan Agung telah menetapakan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp7,8 miliar itu. Salah satu tersangka ialah Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah,
Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid‎, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.
Selain itu dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
Dikabarkan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi juga bakal ditahan, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Desy adalah Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut, Dia menangis saat dibawa keluar dari Gedung Bundar Kejagung menuju tahanan.
Dia pun terus-menerus menutupi wajahnya menggunakan kerudung yang dipakainya hingga masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Desy ditetapkan sebagai tahanan Kejagung terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/3/2015). Perempuan muda itu enggan memberikan keterangan kepada jurnalis terkait status penahanannya.
Kejaksaan Agung telah menetapakan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp7,8 miliar itu. Salah satu tersangka ialah Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah,
Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid‎, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.
Selain itu dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
Dikabarkan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi juga bakal ditahan, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
(dam)