KMP Dukung Hak Angket terhadap Menkumham

Senin, 16 Maret 2015 - 17:26 WIB
KMP Dukung Hak Angket...
KMP Dukung Hak Angket terhadap Menkumham
A A A
JAKARTA - Upaya penggunaan hak angket anggota DPR terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terus bergulir.

Bahkan, fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) ikut mendukung penggunaan hak angket tersebut.

"KMP setuju mengajukan (hak angket) ini," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dalam konferensi persnya di ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).

Ade memaparkan alasan KMP mendukung pengajuan hak angket terhadap Menkumham, karena menterinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terlalu jauh ikut campur konflik internal partai.

Akibat ulah menterinya Jokowi itu, kata Ade, konsolidasi demokrasi dan pembangunan partai politik menjadi terhambat.

Atas dasar inilah partai lain yang tergabung dalam KMP tidak mau bernasib seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akibat campur tangan menteri Jokowi tersebut.

"Kami tidak ingin partai politik terganggu. Partai politik sebagai pilar demokrasi bukanlah alat kekuasaan. Sekarang menimpa dua parpol. Jangan sampai partai lain terkena badai sistematis yang berusaha merusak demokrasi," cetusnya.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly telah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan terhadap dua partai yang dilanda konflik internal.

Dua partai tersebut adalah PPP dengan kepengurusan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi dan Partai Golkar dengan kepengurusan Agung Laksono.

Dua partai yang mendapatkan SK ini sudah menegaskan garis politiknya mendukung Pemerintahan Jokowi-JK. Sebaliknya. Sementara Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dan PPP kepengurusan Djan Faridz sudah menegaskan di luar barisan koalisi partai pendukung Pemerintahan Jokowi-JK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7037 seconds (0.1#10.140)