PPP Kubu Djan Faridz Serahkan Kepengurusan ke Kemenkumham

Senin, 16 Maret 2015 - 14:55 WIB
PPP Kubu Djan Faridz...
PPP Kubu Djan Faridz Serahkan Kepengurusan ke Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyerahkan susunan kepengurusan ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pendaftaran ini mereka lakukan setelah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham mengenai kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

"Kami berharap menteri bisa menerima kali ini pendaftaran kami melihat dari putusan PTUN," kata Ketua Bidang DPP PPP, Triana Dewi Seroja di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Langkah ini mereka lakukan juga karena menghindari adanya kekosongan kepengurusan di DPP PPP, setelah PTUN membatalkan kepengurusan PPP di bawah Romahurmuziy (Romi).

"Jadi walaupun ada pihak yang banding, tetapi SK keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Romi tidak berlaku dan dibatalkan sampai adanya putusan yang incraht," terangnya.

Surat pengajuan kepengurusan PPP ini pun diterima Kepala Biro Humas dan KLN, Ferdinan Siagian setelah disampaikan yang bersangkutan bahwa Yasonna tidak ada di Kemenkumham.

"Tadi kita menerima surat kepengurusan dari (DPP PPP) Djan Faridz untuk meneruskan surat itu kepada Pak Yasonna, tinggal nanti Pak Yasonna pelajari. Mengenai keputusan kita lihat nanti ya," kata Ferdinan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9402 seconds (0.1#10.140)