Pemerintah Akan Benahi Lembaga Nonstruktural

Senin, 16 Maret 2015 - 12:46 WIB
Pemerintah Akan Benahi Lembaga Nonstruktural
Pemerintah Akan Benahi Lembaga Nonstruktural
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB) berencana membenahi keberadaan lembaga nonstruktural (LSN).

Banyak LSN dinilai justru memboroskan anggaran. “Salah satu persoalan yang belakangan harus segera dibenahi adalah semakin banyak LSN. Di mana, LSN ini dibentuk karena imbas dari penyusunan undang-undang (UU),” ungkap Menteripan - RB Yuddy Chrisnandi dalam siaran persnya kemarin.

Yuddy mengatakan, saat ini sudah ada 98 LSN, diprediksi akan bertambah lagi. Jumlah tersebut sudah terlalu banyak mengingat jumlah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) lebih sedikit. “Jumlah kementerian hanya 34 dan jumlah LPNK hanya 28,” ujarnya.

Jumlah yang terlalu banyak tersebut dinilai kurang efektif. Semakin banyak jumlah LSN, anggaran yang dibutuhkan akan semakin besar pula. “Ini menimbulkan inefisiensi anggaran,” ujarnya. Apalagi, tugas dan fungsi LSN seringkali berbenturan dengan kementerian ataupun LPNK.

Inilah yang akan dibenahi Kemenpan - RB. “Ke depan LSN akan diperjelas bidang tugas dan fungsinya sehingga tidak akan tumpang tindih dengan fungsi kementerian ataupun LPNK,” paparnya. Politikus Partai Hanura ini mengatakan, penataan organisasi kelembagaan pemerintah dilakukan seiring kebijakan moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Rekrutmen CPNS pun hanya untuk pegawai yang dibutuhkan oleh organisasi. “Karena itu, dalam pengajuan formasi CPNS dilakukan melalui analisis jabatan, beban kerja, dan pertimbangan belanja pegawai bagi pemerintah daerah. Kalau belanja pegawai pemda di atas 50%, tidak akan diberi formasi,” sebutnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai, perlu dibentuk UU sebagai rujukan pembentukan LSN. Tidak ada rujukan pembentukan membuat LSN banyak bermunculan.

“Ini perlu dibuat agar saat pembahasan UU tidak mudah mengamanatkan pembentukan LSN. Saat ini tidak ada UU Pembentukan LSN makanya sekarang mudah saja membentuk,” ungkapnya.

Dita angga
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5405 seconds (0.1#10.140)