Rencana Agung Cs Rombak Fraksi di DPR Dinilai Ilegal
Senin, 16 Maret 2015 - 10:28 WIB

Rencana Agung Cs Rombak Fraksi di DPR Dinilai Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Rencana kubu Agung Laksono yang ingin merombak struktur Fraksi Golkar di DPR dinilai sebagai tindakan ilegal.
Pasalnya, belum ada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Hal tersebut seperti dikatakan pengamat hukum tata negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef saat berbincang dengan Sindonews, Senin (16/3/215).
"Pembentukan dan perubahan struktur fraksi di DPR adalah kewenangan pengurus partai politik yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU MD3 jo Pasal 20 Peraturan Tata Tertib DPR," kata Nasef.
Nasef mengatakan, setelah putusan Mahkamah Partai Golkar, Menkumham belum menerbitkan SK tentang perubahan kepengurusan Partai Golkar. Artinya, kepengurusan yang dihasilkan baik dari Munas Bali maupun Jakarta belum ada yang diakui secara hukum.
Dengan demikian, lanjut Nasef, segala tindakan kepengurusan Golkar kubu Agung yang diklaim untuk dan atas nama Partai Golkar tidak bernilai secara hukum, termasuk rencana merombak struktur fraksi.
"Kemarin itu Menkumham hanya baru mengeluarkan surat untuk merespons hasil putusan Mahkamah Partai, sedangkan SK pengesahan perubahan kepengurusan Partai Golkar sendiri belum diterbitkan oleh Menkumham. Jadi, surat itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengklaim sebagai pengurus Golkar yang sah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Partai Golkar saat ini sedang dilanda konflik dengan adanya dua kubu di internal partai itu, yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung. Konflik semakin memanas saat Menkumham Yasonna Laoly menyetujui kepemimpinan Agung.
Pasalnya, belum ada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Hal tersebut seperti dikatakan pengamat hukum tata negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef saat berbincang dengan Sindonews, Senin (16/3/215).
"Pembentukan dan perubahan struktur fraksi di DPR adalah kewenangan pengurus partai politik yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU MD3 jo Pasal 20 Peraturan Tata Tertib DPR," kata Nasef.
Nasef mengatakan, setelah putusan Mahkamah Partai Golkar, Menkumham belum menerbitkan SK tentang perubahan kepengurusan Partai Golkar. Artinya, kepengurusan yang dihasilkan baik dari Munas Bali maupun Jakarta belum ada yang diakui secara hukum.
Dengan demikian, lanjut Nasef, segala tindakan kepengurusan Golkar kubu Agung yang diklaim untuk dan atas nama Partai Golkar tidak bernilai secara hukum, termasuk rencana merombak struktur fraksi.
"Kemarin itu Menkumham hanya baru mengeluarkan surat untuk merespons hasil putusan Mahkamah Partai, sedangkan SK pengesahan perubahan kepengurusan Partai Golkar sendiri belum diterbitkan oleh Menkumham. Jadi, surat itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengklaim sebagai pengurus Golkar yang sah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Partai Golkar saat ini sedang dilanda konflik dengan adanya dua kubu di internal partai itu, yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung. Konflik semakin memanas saat Menkumham Yasonna Laoly menyetujui kepemimpinan Agung.
(maf)