PKB Dorong Kampanye Pilkada di Medsos Diatur di PKPU
A
A
A
JAKARTA - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kampanye di media sosial (medsos) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mendapat penolakan. Namun, tidak halnya dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendukung hal tersebut.
Wakil Sekjen PKB Lukman Edy berpendapat, soal kampanye di medsos memang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, tapi karena praktiknya pilkada masa kini selalu memanfaatkan medsos dan nyatanya berpengaruh besar, maka dia mendorong agar kampanye di medsos diatur lebih lanjut.
“Saya mendorong soal kampanye di media sosial diatur di dalam PKPU,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini saat dihubungi SINDO, Minggu 15 Maret 2015 malam.
Menurut Edy, pada dasarnya pengaturan kampanye melalui medsos harus mengakomodir soal pendaftaran akun resmi calon, melaporkan biaya yang dikeluarkan, komitmen untuk tidak menggunakan medsos untuk black campaign, dan menghindari persoalan SARA.
“Serta sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye lewat medsos,” tegasnya.
Namun demikian, lanjutnya, bukan berarti dirinya sepakat dengan pembatasan akun calon dan timsesnya. Karena, medsos berbeda dengan media lain, khususnya mengenai kreatifitas dan ruang lingkupnya.
Dia menilai, dengan pembatasan akun tentunya juga membatasi kreatifitas si calon kepala daerah untuk menyosialisasikan diri. “Kalau soal ini intinya seluruh akun calon dan akun tim sukses harus didaftarkan supaya bisa dipantau dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Edy.
Karena itu, dirinya sangat menekankan pada penerapan sanksi jika calon atau timsesnya terbukti menggunakan medsos untuk melakukan black campaign kepada calon competitor. Karena, percuma saja jika ada aturan tanpa adanya penerapan sanksi.
“Terbukti kasus pilpres dan Pilkada DKI, ada kampanye hitam, dan tidak ada sanksi,” pungkasnya.
Wakil Sekjen PKB Lukman Edy berpendapat, soal kampanye di medsos memang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, tapi karena praktiknya pilkada masa kini selalu memanfaatkan medsos dan nyatanya berpengaruh besar, maka dia mendorong agar kampanye di medsos diatur lebih lanjut.
“Saya mendorong soal kampanye di media sosial diatur di dalam PKPU,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini saat dihubungi SINDO, Minggu 15 Maret 2015 malam.
Menurut Edy, pada dasarnya pengaturan kampanye melalui medsos harus mengakomodir soal pendaftaran akun resmi calon, melaporkan biaya yang dikeluarkan, komitmen untuk tidak menggunakan medsos untuk black campaign, dan menghindari persoalan SARA.
“Serta sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye lewat medsos,” tegasnya.
Namun demikian, lanjutnya, bukan berarti dirinya sepakat dengan pembatasan akun calon dan timsesnya. Karena, medsos berbeda dengan media lain, khususnya mengenai kreatifitas dan ruang lingkupnya.
Dia menilai, dengan pembatasan akun tentunya juga membatasi kreatifitas si calon kepala daerah untuk menyosialisasikan diri. “Kalau soal ini intinya seluruh akun calon dan akun tim sukses harus didaftarkan supaya bisa dipantau dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Edy.
Karena itu, dirinya sangat menekankan pada penerapan sanksi jika calon atau timsesnya terbukti menggunakan medsos untuk melakukan black campaign kepada calon competitor. Karena, percuma saja jika ada aturan tanpa adanya penerapan sanksi.
“Terbukti kasus pilpres dan Pilkada DKI, ada kampanye hitam, dan tidak ada sanksi,” pungkasnya.
(kri)