PKB Dorong Kampanye Pilkada di Medsos Diatur di PKPU

Senin, 16 Maret 2015 - 09:09 WIB
PKB Dorong Kampanye...
PKB Dorong Kampanye Pilkada di Medsos Diatur di PKPU
A A A
JAKARTA - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kampanye di media sosial (medsos) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mendapat penolakan. Namun, tidak halnya dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendukung hal tersebut.

Wakil Sekjen PKB Lukman Edy berpendapat, soal kampanye di medsos memang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, tapi karena praktiknya pilkada masa kini selalu memanfaatkan medsos dan nyatanya berpengaruh besar, maka dia mendorong agar kampanye di medsos diatur lebih lanjut.

“Saya mendorong soal kampanye di media sosial diatur di dalam PKPU,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini saat dihubungi SINDO, Minggu 15 Maret 2015 malam.

Menurut Edy, pada dasarnya pengaturan kampanye melalui medsos harus mengakomodir soal pendaftaran akun resmi calon, melaporkan biaya yang dikeluarkan, komitmen untuk tidak menggunakan medsos untuk black campaign, dan menghindari persoalan SARA.

“Serta sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye lewat medsos,” tegasnya.

Namun demikian, lanjutnya, bukan berarti dirinya sepakat dengan pembatasan akun calon dan timsesnya. Karena, medsos berbeda dengan media lain, khususnya mengenai kreatifitas dan ruang lingkupnya.

Dia menilai, dengan pembatasan akun tentunya juga membatasi kreatifitas si calon kepala daerah untuk menyosialisasikan diri. “Kalau soal ini intinya seluruh akun calon dan akun tim sukses harus didaftarkan supaya bisa dipantau dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Edy.

Karena itu, dirinya sangat menekankan pada penerapan sanksi jika calon atau timsesnya terbukti menggunakan medsos untuk melakukan black campaign kepada calon competitor. Karena, percuma saja jika ada aturan tanpa adanya penerapan sanksi.

“Terbukti kasus pilpres dan Pilkada DKI, ada kampanye hitam, dan tidak ada sanksi,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved