Sekjen Kementerian ESDM Tak Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, 14 Maret 2015 - 04:07 WIB
Sekjen Kementerian ESDM...
Sekjen Kementerian ESDM Tak Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochamad Teguh Pamuji tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan Mochamad Teguh Pamuji sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi ESDM, penyelenggaraan sepeda sehat, dan perawatan/perbaikan gedung Setjen ESDM tahun anggaran 2012.

"Mochamad Teguh Pamuji belum diperoleh keterangan dari penyidik terkait alasan ketidakhadiran. Nanti akan dilayangkan panggilan ulang," kata Priharsa kepada SINDO, Jumat (13/3/2015) malam.

Dia menegaskan, Teguh punya hubungan kuat dengan kasus Waryono. Teguh Pamuji diduga punya informasi yang harus digali penyidik. "Berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan," bebernya.

Priharsa menguraikan, KPK masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk dengan memeriksa saksi-saksi. Selasa 10 MAret 2015 misalnya, penyidik memeriksa pensiunan PNS Kementerian ESDM sekaligus mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) I Wayan Suryana.

Meski begitu Priharsa belum mengetahui siapa saja dan dari unsur mana saja yang bakal diperiksa. Meski Waryono sudah ditahan sejak Kamis 18 Desember 2014), Priharsa belum mengetahui kapan berkas yang bersangkutan rampung.

"Belum, belum terima informasinya," tandasnya.

Diketahui kegiatan sosialisasi ESDM, penyelenggaraan sepeda sehat, dan perawatan/perbaikan Gedung Setjen ESDM tahun anggaran 2012 bernilai total Rp25 miliar. Dalam korupsi ini negara dirugikan sekitar Rp11 miliar.

Penyidik sejak beberapa waktu lalu tengah mendalami dugaan keterlibatan perusahaan renovasi dan penyelenggaraan kegiatan dalam proyek tersebut. Pasalnya, penyidik sudah menemukan dugaan mark up.

Beberapa petinggi perusahaan swasta sudah diperiksa seperti Direktur PT Ronov Realty Indonesia Victor Cornelis Maukar. Selain kasus ini, mantan Sekjen ESDM Waryono Karno juga disangkakan dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)