Kejagung Tolak Tangguhkan Penahanan Mandra

Jum'at, 13 Maret 2015 - 14:46 WIB
Kejagung Tolak Tangguhkan...
Kejagung Tolak Tangguhkan Penahanan Mandra
A A A
JAKARTA - Keinginan Mandra untuk keluar dari sel tahanan tidak terwujud. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak untuk menangguhkan penahanan komedian Betawi itu.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, kejaksan masih fokus terhadap penyidikan kasus Mandra.

"Antara lain menyatakan belum untuk setuju (penangguhan penahanan)," ujar Widyo Pramono di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Saat ini Mandra yang pernah berperan sebagai paman Rano Karno dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selain Mandra, ada dua tersangka lain kasus tersebut juga ditahan. Mereka adalah Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir, pejabat pembuat komitmen.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung terkait perusahaan miliknya yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.

Mandra dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar.

Sebelumnya, Mandra telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejagung. "Hari ini kami memasukan surat penangguhan penahanan itu," ujar Kuasa Hukum Mandra, Abdullah Subur di Gedung Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2015). (Baca: Mandra Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan)
(dam)
Berita Terkini
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved