Kejagung Tolak Tangguhkan Penahanan Mandra

Jum'at, 13 Maret 2015 - 14:46 WIB
Kejagung Tolak Tangguhkan Penahanan Mandra
Kejagung Tolak Tangguhkan Penahanan Mandra
A A A
JAKARTA - Keinginan Mandra untuk keluar dari sel tahanan tidak terwujud. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak untuk menangguhkan penahanan komedian Betawi itu.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, kejaksan masih fokus terhadap penyidikan kasus Mandra.

"Antara lain menyatakan belum untuk setuju (penangguhan penahanan)," ujar Widyo Pramono di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Saat ini Mandra yang pernah berperan sebagai paman Rano Karno dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selain Mandra, ada dua tersangka lain kasus tersebut juga ditahan. Mereka adalah Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir, pejabat pembuat komitmen.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung terkait perusahaan miliknya yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.

Mandra dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar.

Sebelumnya, Mandra telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejagung. "Hari ini kami memasukan surat penangguhan penahanan itu," ujar Kuasa Hukum Mandra, Abdullah Subur di Gedung Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2015). (Baca: Mandra Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6289 seconds (0.1#10.140)