Golkar Kubu Agung Tak Bisa Rombak Struktur Fraksi di DPR
Jum'at, 13 Maret 2015 - 13:35 WIB
Golkar Kubu Agung Tak Bisa Rombak Struktur Fraksi di DPR
A
A
A
JAKARTA - Setelah diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berwacana ingin merombak struktur Fraksi Golkar (F-Golkar) di DPR.
Menanggpi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, upaya yang akan dilakukan Agung Cs tidak dapat dikabulkan oleh pemimpin DPR.
Pasalnya, kata Fadli, masih ada proses hukum yang tengah diupayakan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"(Perombakan) tidak bisa, tidak semudah itu. Proses (di Partai Golkar) saat ini adalah proses belum ada keputusan final. Harus menunggu keputusan final," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Fadli menambahkan, perombakan struktur fraksi partai politik (parpol) di parlemen tidak dapat dilakukan selama sengketa dualisme kepengurusan dalam suatu parpol belum dinyatakan selesai dan final baik oleh pengadilan maupun oleh mekanisme internal partai.
Apalagi lanjut dia, saat ini salah satu anggota Mahkamah Partai Golkar, Muladi, mengajukan komplain atas putusan Menkumham. Alasannya, keputusan Menkumham mengutip hal yang salah.
"Putusan itu dipolitisir. Kalau saat ini belum bisa kami terima. Apalagi ada gugatan hukum dan mekanisme internal Partai Golkar sendiri. Sampai ke hal yang sangat final ujungnya di mana baru bisa ambil keputusan," tandas politikus Partai Gerindra ini.
Menanggpi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, upaya yang akan dilakukan Agung Cs tidak dapat dikabulkan oleh pemimpin DPR.
Pasalnya, kata Fadli, masih ada proses hukum yang tengah diupayakan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"(Perombakan) tidak bisa, tidak semudah itu. Proses (di Partai Golkar) saat ini adalah proses belum ada keputusan final. Harus menunggu keputusan final," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Fadli menambahkan, perombakan struktur fraksi partai politik (parpol) di parlemen tidak dapat dilakukan selama sengketa dualisme kepengurusan dalam suatu parpol belum dinyatakan selesai dan final baik oleh pengadilan maupun oleh mekanisme internal partai.
Apalagi lanjut dia, saat ini salah satu anggota Mahkamah Partai Golkar, Muladi, mengajukan komplain atas putusan Menkumham. Alasannya, keputusan Menkumham mengutip hal yang salah.
"Putusan itu dipolitisir. Kalau saat ini belum bisa kami terima. Apalagi ada gugatan hukum dan mekanisme internal Partai Golkar sendiri. Sampai ke hal yang sangat final ujungnya di mana baru bisa ambil keputusan," tandas politikus Partai Gerindra ini.
(maf)