KPK Periksa Dua PNS Terkait Korupsi Wisma Atlet
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yakni, Ircham dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Isnanta PNS Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Rizal Abdullah (RA) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Untuk tersangka RA," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2015).
Di hari sebelumnya, KPK resmi menahan Rizal setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014.
Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Rizal Abdullah (RA) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Untuk tersangka RA," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2015).
Di hari sebelumnya, KPK resmi menahan Rizal setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014.
Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
(maf)