Yasonna Persilakan Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Agung Cs
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi dugaan pemalsuan dokumen dalam Munas Golkar di Ancol yang dipimpin kubu Agung Laksono. Ia mempersilakan Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu.
"Kan yang dilaporin adalah ada dokumen-dokumen yang tidak benar, dipalsukan oleh kubu Ancol," kata Yasomna di Istana, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Politikus PDIP ini mengatakan, dalam surat Menkumham 15 Desember 2014 bahwa Munas Ancol dan Bali sah secara AD/ART, bahkan sampai sidang Mahkamah Partai tidak ada yang melakukan protes.
"Berarti Mahkamah Partai Golkar sudah menilai keabsahan dokumen itu. Berarti diterima Mahkamah Partai Golkar, kan mereka orang-orang petinggi Golkar juga yang tahu AD/ART. Nah kalau ada ditemukan silakan saja, nanti Bareskrim menelitinya," ujar dia.
Mantan anggota DPR ini menambahkan, sudah membaca secara cermat putusan Mahkamah Partai sebelum mengakui kubu Agung Laksono. Katanya, dalam amar putusan sidang Mahkamah Partai mengakui kubu Agung dengan mengakomodir kubu Ical.
"Bunyi amarnya Agung diakui, tapi dia punya kewajiban untuk mengakomodasi kepengrusan Munas Bali secara selektif berdasarkan kriteria terpercaya, loyalitas dan lain-lain," tegas Yasonna.
"Kan yang dilaporin adalah ada dokumen-dokumen yang tidak benar, dipalsukan oleh kubu Ancol," kata Yasomna di Istana, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Politikus PDIP ini mengatakan, dalam surat Menkumham 15 Desember 2014 bahwa Munas Ancol dan Bali sah secara AD/ART, bahkan sampai sidang Mahkamah Partai tidak ada yang melakukan protes.
"Berarti Mahkamah Partai Golkar sudah menilai keabsahan dokumen itu. Berarti diterima Mahkamah Partai Golkar, kan mereka orang-orang petinggi Golkar juga yang tahu AD/ART. Nah kalau ada ditemukan silakan saja, nanti Bareskrim menelitinya," ujar dia.
Mantan anggota DPR ini menambahkan, sudah membaca secara cermat putusan Mahkamah Partai sebelum mengakui kubu Agung Laksono. Katanya, dalam amar putusan sidang Mahkamah Partai mengakui kubu Agung dengan mengakomodir kubu Ical.
"Bunyi amarnya Agung diakui, tapi dia punya kewajiban untuk mengakomodasi kepengrusan Munas Bali secara selektif berdasarkan kriteria terpercaya, loyalitas dan lain-lain," tegas Yasonna.
(kri)