Kejagung Masih Pelajari Berkas Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima seluruh berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas yang diterima dari lembaga antikorupsi itu pun langsung dipelajari.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono, pihaknya masih mempelajari kelengkapan berkas perkara Kalemdikpol tersebut.
"Kami pelajari sejauh mana kelengkapannya. Jangan sampai kami teruskan ke pengadilan, tetapi amburadul dan kemudian dibebaskan hakim," ujar Widyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Widyo melanjutkan, kewenangan untuk mempelajari berkas perkara Budi Gunawan menjadi pekerjaan tim Satuan Petugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) yang dibentuknya beberapa bulan lalu.
Menurut dia, biarlah Satgassus yang menilai apakah perkara itu layak diteruskan ke pengadilan atau dibuat pertimbangan lain. "Kami juga belum berkesimpulan atas hasil penyidikan yang kami pelajari," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Budi Gunawan terjerat kasus dugaan suap ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri periode 2003-2006. Dia kemudian sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di PN Jaksel.
Kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan lalu sepakat dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK itu.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono, pihaknya masih mempelajari kelengkapan berkas perkara Kalemdikpol tersebut.
"Kami pelajari sejauh mana kelengkapannya. Jangan sampai kami teruskan ke pengadilan, tetapi amburadul dan kemudian dibebaskan hakim," ujar Widyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Widyo melanjutkan, kewenangan untuk mempelajari berkas perkara Budi Gunawan menjadi pekerjaan tim Satuan Petugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) yang dibentuknya beberapa bulan lalu.
Menurut dia, biarlah Satgassus yang menilai apakah perkara itu layak diteruskan ke pengadilan atau dibuat pertimbangan lain. "Kami juga belum berkesimpulan atas hasil penyidikan yang kami pelajari," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Budi Gunawan terjerat kasus dugaan suap ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri periode 2003-2006. Dia kemudian sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di PN Jaksel.
Kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan lalu sepakat dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK itu.
(kri)