Bambang Widjojanto Tolak Diperiksa Bareskrim Polri

Rabu, 11 Maret 2015 - 17:00 WIB
Bambang Widjojanto Tolak Diperiksa Bareskrim Polri
Bambang Widjojanto Tolak Diperiksa Bareskrim Polri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto hanya sekitar 30 menit berada di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Bambang mengaku kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri hanya bersalaman dengan penyidik. Sementara komunikasi lebih detail dilakukan oleh kuasa hukumnya bersama penyidik Bareskrim.
Dia menegaskan, kedatangannya tidak menjalani pemeriksaan.

Alasannya, pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK yang meminta Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai KPK termasuk dirinya meskipun sudah berstatus tersangka.

"Senin lalu plt ketua KPK membuat surat, poin pentingnya berkaitan pemanggilan saksi yang berisi, den‎gan ini Pimpinan KPK meminta pemeriksaan terkait Pimpinan KPK nonaktif maupun karyawan KPK dapat dihentikan seperti pembicaraan yang telah dilakukan dengan Kapolri dan Jaksa Agung," ujar Bambang sembari membacakan surat dari Plt Pemimpin KPK di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).

Dia menegaskan, kedatangannya di Bareskrim Mabes Polri sekadar memenuhi panggilan Bareskrim sesuai janji sebelumnya. "10‎ Maret ada surat dari laywer saya menyatakan saya tetap bersedia, karena dia belum tahu ada surat ini (surat plt Komisioner KPK), makanya saya penuhi janji saya untuk hadir," ucapnya.

Dia menambahkan, kehadirannya di Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan surat dari Pemimpin KPK itu ke penyidik. Atas dasar itulah dirinya menolak diperiksa untuk menghormati arahan plt Pemimpin KPK.

"Saya datang saja (diputuskan) bawa surat, menegaskan kembali surat dari pimpinan. Saya datang tapi tidak bersedia diperiksa, karena surat ini," tegasnya.

Sedianya Bambang Widjojanto akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi untuk Zulfahmi Arsyad (ZA) salah satu tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

Dalam kasus tersebut, Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4138 seconds (0.1#10.140)