Konsultasi Kajian Amdal Revitalisasi Teluk Benoa, Walhi Absen
A
A
A
JAKARTA - Kelompok yang mendukung maupun menolak rencana revitalisasi Teluk Benoa, Bali diundang dalam acara konsultasi publik kajian Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun, Walhi Bali selaku pihak yang menolak tidak hadir dalam acara tersebut. Padahal surat undangan sudah dikirim pihak PT TWBI tiga kali.
"Satu kali kemarin (Senin), dua kali hari ini (Selasa), tapi mereka menolaknya. Padahal, kami sangat mengharapkan mereka bisa hadir dalam konsultasi publik," ujar staf PT TWBI Aji, yang mengantar surat tersebut, dalam keterangan persnya, Rabu (11/3/2015).
Dia menyampaikan, saat mengantar dua surat pertama, pihak Walhi Bali menolaknya dengan alasan tidak disertai Kerangka Acuan Amdal. Padahal Kerangka Acuan Amdal belum ada, sebab prosesnya masih pada tahap konsultasi publik.
Lanjutnya, surat ketiga diantar ke kantor Walhi dengan melampirkan hasil pemaparan sosialisasi, namun ditolak. Alasannya, penerima surat tersebut bukan orang Walhi.
Sementara itu, Iwan Setiawan selaku konsultan Amdal TWBI menjelaskan, proses kajian Amdal masih tahap konsultasi publik sehingga belum ada kerangka Acuan. Menurutnya ada sekitar tujuh tahapan untuk mendapatkan izin Amdal.
"Prosesnya panjang dan kami harus memenuhinya. Tahap pertama adalah konsultasi publik. Setelah melakukan konsultasi publik baru bisa menyusun kerangka acuan (proposal) untuk bisa melakukan kajian," terangnya.
Namun, Walhi Bali selaku pihak yang menolak tidak hadir dalam acara tersebut. Padahal surat undangan sudah dikirim pihak PT TWBI tiga kali.
"Satu kali kemarin (Senin), dua kali hari ini (Selasa), tapi mereka menolaknya. Padahal, kami sangat mengharapkan mereka bisa hadir dalam konsultasi publik," ujar staf PT TWBI Aji, yang mengantar surat tersebut, dalam keterangan persnya, Rabu (11/3/2015).
Dia menyampaikan, saat mengantar dua surat pertama, pihak Walhi Bali menolaknya dengan alasan tidak disertai Kerangka Acuan Amdal. Padahal Kerangka Acuan Amdal belum ada, sebab prosesnya masih pada tahap konsultasi publik.
Lanjutnya, surat ketiga diantar ke kantor Walhi dengan melampirkan hasil pemaparan sosialisasi, namun ditolak. Alasannya, penerima surat tersebut bukan orang Walhi.
Sementara itu, Iwan Setiawan selaku konsultan Amdal TWBI menjelaskan, proses kajian Amdal masih tahap konsultasi publik sehingga belum ada kerangka Acuan. Menurutnya ada sekitar tujuh tahapan untuk mendapatkan izin Amdal.
"Prosesnya panjang dan kami harus memenuhinya. Tahap pertama adalah konsultasi publik. Setelah melakukan konsultasi publik baru bisa menyusun kerangka acuan (proposal) untuk bisa melakukan kajian," terangnya.
(kur)