Dari Rancangan Regulasi, Penjagaan Polisi, hingga Isu Fatwa Haram MUI

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:56 WIB
Dari Rancangan Regulasi, Penjagaan Polisi, hingga Isu Fatwa Haram MUI
Dari Rancangan Regulasi, Penjagaan Polisi, hingga Isu Fatwa Haram MUI
A A A
Di mana-mana batu akik. Pemandangan itu yang terjadi hampir di seluruh pelosok Nusantara. Banyak orang, tua-muda, birokrat atau pegawai swasta, keranjingan dengan batu alam itu.

Pasar, toko, bahkan pinggir jalan kini marak dengan perajin batu akik. Begitu mewabahnya sampai-sampai urusan akik pun mampir di kantor polisi dan wali kota. Tak percaya? Lihat saja apa yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu. Mereka berencana membuat regulasi guna mencegah batu akik palsu yang dibuat perusahaan dari China beredar di pasaran. Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menyebutkan, perda akan melindungi pembeli, terutama peminat batu akik.

“Memang kita tidak melarang batu dari China beredar, tapi kita tidak ingin mereka mengaku batu akik asli (dari daerah di sini), tetapi ternyata terbuat dari kaca, dan akhirnya pembeli tertipu,” katanya di Bengkulu kemarin. Menurut Helmi, batu akik jenis red rafflesia asal Bengkulu sedang diminati pasar.

Tak sedikit yang memburunya, baik dari Bengkulu maupun luar daerah. Karena itu, kekayaan Nusantara itu harus diproteksi. Red rafflesia merupakan jenis batu akik berwarna merah transparan, saat ini harganya bervariasi. Bahan mentah bisa ditaksir hingga empat juta rupiah per kilogram, bergantung kandungan dan kepadatan batu. Heboh batu akik juga melanda Pamekasan, Jawa Timur.

Sejak penemuan gua batu akik di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, ratusan pengunjung berdatangan. Mereka penasaran ingin melihat keindahan batu dalam gua itu. Mencegah agar tidak terjadi gangguan keamanan, aparat Polsek Tamberu, Pamekasan pun turun tangan.

“Kami sengaja memasang garis polisi, karena dikhawatirkan tanah yang ada di atas gua itu ringsek,” kata Kapolsek Tamberu AKP Ridwan. Menurut dia, garis polisi itu dimaksudkan untuk mengatur jumlah warga yang hendak masuk ke dalam sumur. Lain lagi yang terjadi di Gunungkidul, Yogyakarta.

Para perajin kini resah dengan munculnya isu fatwa haram Majelis Ulama Indonesia terkait batu akik. Isu yang beredar di kalangan masyarakat menyatakan batu akik haram karena dianggap mempunyai daya magis. “Akibat isu tersebut, perajin menjadi cemas.

Kami resah karena dianggap melanggar ajaran agama,” kata salah satu perajin, Khomari. Bupati Gunung Kidul Badingah menjelaskan isu itu tidak benar. Menurut dia, batu akik hanya aksesori. “Hingga saat ini, kami belum mendengar fatwa MUI yang mengharamkan batu akik. Percayalah, ini hanya isu yang tidak benar,” katanya.

ant /Subairi
Pamekasan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4770 seconds (0.1#10.140)