Kepala BKKBN Harus Diisi Kalangan Internal

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:43 WIB
Kepala BKKBN Harus Diisi Kalangan Internal
Kepala BKKBN Harus Diisi Kalangan Internal
A A A
JAKARTA - Sejumlah orang yang mengatasnamakan dari Pemerhati Kebijakan Publik (PKP) menggelar demonstrasi di depan Gedung Kementerian Kesehatan.

Mereka menuntut menteri kesehatan (menkes) membatalkan pembentukan panitia seleksi terbuka jabatan kepala BKKBN karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang sah. Para pendemo mempersoalkan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI Nomor.HK.02.02/ Menkes/39/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/Menkes/497/2014 tentang Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Mereka menuding menkes telah “kebablasan” dengan mengintervensi proses pengangkatan Kepala BKKBN. Diterbitkannya SK pembentukan panitia seleksi Kepala BKKBN dinilai bukanlah kewenangan menkes, karena BKKBN tidak berada di bawah koordinasi menkes, tetapi berada di bawah koordinasi pejabat pembina BKKBN, dalam hal ini presiden RI sebagai atasan langsung kepala BKKBN.

“Kita mendesak kepada menteri kesehatan untuk tidak mengintervensi dalam hal pengangkatan kepala BKKBN.” ujar salah seorang pendemo, Ilham Yunda, dalam orasinya di Jakarta kemarin. Selain itu, mereka menilai komposisi panitia seleksi tersebut tidak proporsional, karena berasal dari kader-kader partai politik tertentu dan individu yang tidak memiliki kompetensi di bidang kependudukan dan keluarga berencana.

“Seharusnya dalam panitia seleksi ini lebih banyak mengakomodasi unsur-unsur pejabat dari Internal BKKBN yang kompeten.” tuntut Ilham. Dalam aksi yang berlangsung mulai pukul 11.15 WIB tersebut, para pendemo mendesak untuk bertemu dengan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek, dan menyampaikan secara langsung tuntutan mereka.

Setidaknya ada tiga poin yang mereka tuntutkan, yakni (pertama ) mendesak menteri kesehatan membatalkan SK MENKES Nomor HK.02.02/ Menkes/39/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Kepala BKKBN. “Kedua, menuntut agar mengembalikan kewenangan penunjukan Kepala BKKBN sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 Pasal 17 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” orasi Ilham.

Ketiga, mendesak presiden RI untuk memilih dan mengangkat kepala BKKBN dari kalangan internal BKKBN yang memiliki kompetensi secara struktural. Mereka mengancam akan melakukan upaya hukum dan aksi secara terusmenerus jika tuntutannya tidak dipenuhi.

“BKKBN memiliki sekitar 3000 pegawai negeri sipil di internalnya, dan ribuan tenaga penyuluh di daerahdaerah, tapi kenapa programprogramnya tidak berjalan. Oleh karena itu, BKKBN harus dipimpin oleh orang yang paham secara struktural dan proses seleksi terbuka tersebut harus dibatalkan,” tegas Ilham dalam orasinya.

Imas
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5461 seconds (0.1#10.140)