Buruknya Sistem Antikebakaran Perlambat Pemadaman

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:12 WIB
Buruknya Sistem Antikebakaran...
Buruknya Sistem Antikebakaran Perlambat Pemadaman
A A A
JAKARTA - Buruknya sistem antikebakaran di Wisma Kosgoro Jalan MH Thamrin, Jakarta, diduga menjadi penyebab terkendalanya pemadaman api yang dilakukan petugas Damkar DKI Jakarta.

Kobaran api yang terjadi, Senin (9/3) hingga dini hari kemarin, menghanguskan lantai 16 hingga 20. Keganasan api yang meluluhlantakkan lima lantai itu baru bisa dikuasai pada pukul 03.00 WIB. Petugas pemadam mengerahkan lebih dari 47 mobil pemadam kebakaran dan satu mobil Bronto Skylift atau dikenal sebagai mobil tangga yang bisa mencapai ketinggian hingga 90 meter.

Selain itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas pemadam, hidran dan sprinkler (alat penyemprot otomatis) di dalam gedung tidak berfungsi. Kobaran api yang terus mengganas tersebut membakar lima lantai gedung. Api yang menghanguskan lantai 16, 17, dan 18 semakin membesar pada Senin (9/3) pukul 23.30 WIB lantaran tiupan angin semakin besar.

Guyuran hujan deras tidak bisa memadamkan api. Akibatnya lantai 19 dan lantai 20 juga ikut terbakar. Menanggapi buruknya sistem keamanan alat pemadam kebakaran di Wisma Kosgoro, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan akan segera memanggil pihak pengelola. Pasalnya berdasarkan informasi dari Dinas Pemadam, sejak 2005 gedung ini sudah pernah diberi peringatan.

Tapi sayang, hingga 2008 teguran evaluasi juga tidak kunjung digubris pemilik gedung. “Kita akan panggil pengelola gedung terkait buruknya sistem pemadam yang tidak berfungsi. Masa alarm, sprinkler tidak berfungsi. Walaupun ini gedung tua, tapi harus diutamakan juga sistem pencegahan,” tegas Mangara. Namun pemilik gedung, Hayono Isman, membantah bahwa sistem pemadaman dini kebakaran tidak berfungsi.

Justru Hayono mengklaim gedung dalam keadaan baik, tidak ada masalah, walaupun gedung tersebut tua. Saat ditanya adanya surat teguran tahun 2005 dan 2008 kepada pihak pengelola, Hayono tidak tahu-menahu. “Kalau ini gedung tidak berfungsi baik, sudah pasti gedung saya sudah habis terbakar,” cetus Hayono.

Dia tidak banyak berkomentar saat ditanyakan mengenai teguran yang beberapa kali diterima. Dia berkilah, pertanyaan itu harusnya diajukan kepada jajaran direksi. Hayono juga menyayangkan mobil Bronto Skylift yang terlambat datang. “Heran lihat kerja pemadam, masa mobil tangga justru ditaruh di Sudin, Jakarta Timur, padahal gedung pencakar langit banyak di Jakarta pusat.

Saya menyesali alat ini datangnya telat karena 3,5 jam baru datang,” kata Hayono. Ditemui di lokasi, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, titik awal kebakaran di Wisma Kosgoro di lantai 16 merupakan kantor perusahaan PT Perkasa Adiguna. Mengenai penyebab kebakaran, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Hendro menegaskan untuk bisa mengetahui penyebab kebakaran harus menunggu penyelidikan dari Pusat Laboratorim Forensik (Fuslabfor) Mabes Polri.

“Kita tidak bisa terka-terka penyebabnya,” sebut Hendro. Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar PB) Provinsi DKI Jakarta Subejo mengatakan pihaknya kesulitan melakukan pemadaman karena sistem pemadaman gedung tidak efektif sehingga petugas yang berjumlah lebih dari 200 petugas harus mencari jalan penyemprotan agar gedung bisa dipadamkan.

“Proses pemadam dilakukan dengan melakukan penyemprotan dari luar gedung karena dari dalam gedung sangat membahayakan anggota,” ucapnya. Sementara itu, terbakarnya Wisma Kosgoro merupakan cermin dari lemahnya perawatan gedung secara berkala. Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia Daerah Jakarta Her Pramtama mengatakan, peristiwa terbakarnya Wisma Kosgoro harus menjadipelajaran utama bagi para pemilik gedung tinggi yang ada di Jakarta.

Menurutnya, pemilik gedung harus benar-benar memenuhi peraturan yangdibuat Pemprov DKI perihal evaluasi perawatan secara berkala, yakni lima tahun sekali. Sayangnya, pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI juga tidak seserius seperti pemberian izin pendirian gedungbaru. “Pemprov hanya serius mengurus izin mendirikan bangunan, namun kurangserius mengawasi bangunan yang telah beroperasi. Sertifikat layak fungsi mengawasi evaluasi gedung 5–10 tahun harus terus diperiksa,” kata Her Pramtama kemarin.

Bima setiyadi/Ridwansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)