Besok Polri Panggil Denny
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Guru besar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tersebut akan diperiksa sebagai saksi besok Kamis (12/3) atas kasus dugaan korupsi program payment gateway di Kemenkumham tahun 2014.
Penjadwalan ulang ini dilakukan karena pada pemanggilan pertama pada Jumat (6/3) lalu Denny tidak datang. Dia malah memilih datang ke kantor Mensesneg di lingkungan Istana Kepresidenan untuk meminta dukungan atas upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Dalam pernyataannya, Denny merasa dikriminalisasi karena selama ini ia terus membela KPK.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus ini secara hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku kendati beberapa pihak menyatakan kasus ini merupakan kriminalisasi Polri terhadap Denny. “Kami memang lagi ditembak sana-sini (stigma kriminalisasi). Tapi tidak apa-apa. Tidak ada yang namanya kriminalisasi. Ini proses hukum,” tegasnya di Jakarta kemarin.
Disinggung soal pernyataan Denny mengenai adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus payment gateway, Rikwanto mengatakan, sebaiknya Denny mengikuti proses hukum saja dan tidak perlu banyak spekulasi. “Kalau proses hukum ya ada saksi segala macam, tetapi tidak perlu bilang ada upaya kriminalisasi segala, ikuti saja aturan hukumnya,” jelas Rikwanto.
Dia mengatakan, stigma itu sebaiknya dihilangkan jika memang yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. “Tidak perlu begitu (merasa dikriminalisasi), dia (Denny) tidak perlu kaget,” tegasnya. Karena penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri pun selanjutnya memeriksa beberapa orang di lingkungan Kemenkumham dan beberapa dokumen terkait program pelayanan payment gateway.
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham. Hingga saat ini, Polri telah memeriksa sebanyak 12 saksi dalam pengusutan kasus tersebut, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, apa yang dilakukan Polri terhadap Denny Indrayana, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) bukanlah sebuah kriminalisasi, tetapi upaya penegakan hukum. “Artinya, Polri tidak usah ragu dan goyah terhadap tudingan segelintir orang yang menuding bahwa Polri sedang melakukan kriminalisasi kepada ketiganya,” kata-Ketua PresidiumI PWNetaS Pane kemarin.
Menurutnya, Polri sedang melakukan tindakan penegakan hukum terhadap orangorang yang melakukan pelanggaran hukum yang selama ini dibungkus dengan pencitraan publik. Menurut dia, dalam kasus Samad, BW, dan Denny, Polri sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menahan ketiganya pada pekan ini. Pedang hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa pandang bulu.
Sementara Denny mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim itu. “Saya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu untuk hadir di Bareskrim Polri Kamis (12/3/) lusa jam sembilan sudah saya terima,” kataDennymelalui akun Twitter-nya @dennyindrayana kemarin.
Denny juga meminta para followers-nya mengomentari tweet-nya mengenai perbaikan proses pembayaran paspor secara elektronik yang akan disampaikannya kepada penyidik Bareskrim saat menjalani pemeriksaan nantinya. “Pembuatan paspor sewaktu kami menjadi wamenkumham terus diperbaiki. Adakah dari para tweeps yang merasakan perbaikannya? Silakan memberi kesaksian,” lanjut Denny melalui kicauannya.
Beri Bantuan Hukum
Fakultas Hukum (FH) UGM meyakini Denny tidak bersalah dalam kasus payment gateway seperti yang dituduhkan. “Dengan adanya musibah yang menimpa Denny, kami merasa harus memberikan dukungan, yakni berupa pendampingan hukum. Pendampingan hukum akan kami berikan melalui Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) milikFHUGM. Dukungan ini kami berikan karena Denny adalah aset FH UGM sendiri,” ujar Dekan FH UGM Muhammad Hawin kemarin.
Hawin menuturkan, bantuan hukum kepada Denny sifatnya hanya sebagai dukungan, bukan berlandaskan pada anggapan kriminalisasi kepada Denny. Namun dia menegaskan pihak Dekanat FH UGM percaya dan yakin sangkaan terhadap Denny tersebut tidak benar. “Pertimbangan kami ini didasarkan pada hasil klarifikasi dengan mendengar langsung penjelasan dari Denny dan kami sudah membahas persoalan ini dengan beberapa pakar hukum tata negara juga,” paparnya.
Menurut Hawin, hingga saat ini sudah ada empat pengacara dari PKBH yang menyatakan bersedia mendampingi tim kuasa hukum Denny. Mereka adalah Gamal Firdaus, Donny Indro Cahyono, Arkom, dan Jeremias Lemek. Meski memberikan bantuan hukum, Hawin menegaskan para pengacara tersebut nantinya tidak akan masuk hingga ranah hukum yang bersifat teknis. Dalam kesempatan yang sama Wakil Dekan Bidang Akademik FH UGM Linda Yanti Sulistyowati mengatakan, FH UGM akan terus memberikan dukungan dan doa agar kasus Denny bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Semua Tak Boleh Dikriminalisasi
Sementara itu, pertemuan antaraWakilPresidenJusufKalla (JK) dan perwakilan dari Tim Sembilan yang dipimpin Buya Syafi’i Maarif sepakat bahwa semua orang di dalam masyarakat tidak boleh dikriminalisasi. “Bukan KPK saja yang tidak boleh dikriminalisasi, semua orang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Jusuf Kalla dalam jumpa pers seusai pertemuan Wapres-Tim Sembilan di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
JK memaparkan dirinya dan Tim Sembilan telah berdiskusi dan berbicara banyak hal supaya bangsa Indonesia ke depannya bisa lebih baik lagi. Wapres menegaskan, siapa saja di Indonesia supaya jangan ada diskriminasi, maka semuanya tidak boleh dikriminalisasi.
JK juga mengemukakan, lembaga hukum tidak boleh sewenang-wenang, misalnya dengan ada orang yang setahun tidak diperiksa, kemudian dijadikan tersangka. “Polisi atau KPK tidak boleh menuduh sembarangan tanpa ada bukti,” ujarnya. Menurut dia, soal pelemahan KPK itu sebenarnya bisa terjadi dari luar bisa juga dari dalam.
Ratih keswara/Sindonews/Okezone/Ant
Penjadwalan ulang ini dilakukan karena pada pemanggilan pertama pada Jumat (6/3) lalu Denny tidak datang. Dia malah memilih datang ke kantor Mensesneg di lingkungan Istana Kepresidenan untuk meminta dukungan atas upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Dalam pernyataannya, Denny merasa dikriminalisasi karena selama ini ia terus membela KPK.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus ini secara hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku kendati beberapa pihak menyatakan kasus ini merupakan kriminalisasi Polri terhadap Denny. “Kami memang lagi ditembak sana-sini (stigma kriminalisasi). Tapi tidak apa-apa. Tidak ada yang namanya kriminalisasi. Ini proses hukum,” tegasnya di Jakarta kemarin.
Disinggung soal pernyataan Denny mengenai adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus payment gateway, Rikwanto mengatakan, sebaiknya Denny mengikuti proses hukum saja dan tidak perlu banyak spekulasi. “Kalau proses hukum ya ada saksi segala macam, tetapi tidak perlu bilang ada upaya kriminalisasi segala, ikuti saja aturan hukumnya,” jelas Rikwanto.
Dia mengatakan, stigma itu sebaiknya dihilangkan jika memang yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. “Tidak perlu begitu (merasa dikriminalisasi), dia (Denny) tidak perlu kaget,” tegasnya. Karena penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri pun selanjutnya memeriksa beberapa orang di lingkungan Kemenkumham dan beberapa dokumen terkait program pelayanan payment gateway.
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham. Hingga saat ini, Polri telah memeriksa sebanyak 12 saksi dalam pengusutan kasus tersebut, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, apa yang dilakukan Polri terhadap Denny Indrayana, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) bukanlah sebuah kriminalisasi, tetapi upaya penegakan hukum. “Artinya, Polri tidak usah ragu dan goyah terhadap tudingan segelintir orang yang menuding bahwa Polri sedang melakukan kriminalisasi kepada ketiganya,” kata-Ketua PresidiumI PWNetaS Pane kemarin.
Menurutnya, Polri sedang melakukan tindakan penegakan hukum terhadap orangorang yang melakukan pelanggaran hukum yang selama ini dibungkus dengan pencitraan publik. Menurut dia, dalam kasus Samad, BW, dan Denny, Polri sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menahan ketiganya pada pekan ini. Pedang hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa pandang bulu.
Sementara Denny mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim itu. “Saya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu untuk hadir di Bareskrim Polri Kamis (12/3/) lusa jam sembilan sudah saya terima,” kataDennymelalui akun Twitter-nya @dennyindrayana kemarin.
Denny juga meminta para followers-nya mengomentari tweet-nya mengenai perbaikan proses pembayaran paspor secara elektronik yang akan disampaikannya kepada penyidik Bareskrim saat menjalani pemeriksaan nantinya. “Pembuatan paspor sewaktu kami menjadi wamenkumham terus diperbaiki. Adakah dari para tweeps yang merasakan perbaikannya? Silakan memberi kesaksian,” lanjut Denny melalui kicauannya.
Beri Bantuan Hukum
Fakultas Hukum (FH) UGM meyakini Denny tidak bersalah dalam kasus payment gateway seperti yang dituduhkan. “Dengan adanya musibah yang menimpa Denny, kami merasa harus memberikan dukungan, yakni berupa pendampingan hukum. Pendampingan hukum akan kami berikan melalui Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) milikFHUGM. Dukungan ini kami berikan karena Denny adalah aset FH UGM sendiri,” ujar Dekan FH UGM Muhammad Hawin kemarin.
Hawin menuturkan, bantuan hukum kepada Denny sifatnya hanya sebagai dukungan, bukan berlandaskan pada anggapan kriminalisasi kepada Denny. Namun dia menegaskan pihak Dekanat FH UGM percaya dan yakin sangkaan terhadap Denny tersebut tidak benar. “Pertimbangan kami ini didasarkan pada hasil klarifikasi dengan mendengar langsung penjelasan dari Denny dan kami sudah membahas persoalan ini dengan beberapa pakar hukum tata negara juga,” paparnya.
Menurut Hawin, hingga saat ini sudah ada empat pengacara dari PKBH yang menyatakan bersedia mendampingi tim kuasa hukum Denny. Mereka adalah Gamal Firdaus, Donny Indro Cahyono, Arkom, dan Jeremias Lemek. Meski memberikan bantuan hukum, Hawin menegaskan para pengacara tersebut nantinya tidak akan masuk hingga ranah hukum yang bersifat teknis. Dalam kesempatan yang sama Wakil Dekan Bidang Akademik FH UGM Linda Yanti Sulistyowati mengatakan, FH UGM akan terus memberikan dukungan dan doa agar kasus Denny bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Semua Tak Boleh Dikriminalisasi
Sementara itu, pertemuan antaraWakilPresidenJusufKalla (JK) dan perwakilan dari Tim Sembilan yang dipimpin Buya Syafi’i Maarif sepakat bahwa semua orang di dalam masyarakat tidak boleh dikriminalisasi. “Bukan KPK saja yang tidak boleh dikriminalisasi, semua orang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Jusuf Kalla dalam jumpa pers seusai pertemuan Wapres-Tim Sembilan di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
JK memaparkan dirinya dan Tim Sembilan telah berdiskusi dan berbicara banyak hal supaya bangsa Indonesia ke depannya bisa lebih baik lagi. Wapres menegaskan, siapa saja di Indonesia supaya jangan ada diskriminasi, maka semuanya tidak boleh dikriminalisasi.
JK juga mengemukakan, lembaga hukum tidak boleh sewenang-wenang, misalnya dengan ada orang yang setahun tidak diperiksa, kemudian dijadikan tersangka. “Polisi atau KPK tidak boleh menuduh sembarangan tanpa ada bukti,” ujarnya. Menurut dia, soal pelemahan KPK itu sebenarnya bisa terjadi dari luar bisa juga dari dalam.
Ratih keswara/Sindonews/Okezone/Ant
(bbg)