Usai ke Komnas HAM Bambang Widjojanto Irit Bicara
Selasa, 10 Maret 2015 - 22:26 WIB
Usai ke Komnas HAM Bambang Widjojanto Irit Bicara
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menyambangi Kantor Komnas HAM. Bersamaan dengan itu hadir juga sejumlah anggota tim sembilan.
Keluar sekitar pukul 21.40 WIB, Bambang langsung menyapa awak media yang menunggu di lobi Kantor Komnas HAM. Bambang Widjojanto tidak banyak memberi keterangan pers.
Mantan aktivias antikorupsi ini mengaku, bertemu dengan pimpinan Komnas HAM untuk melihat laporan penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.
"Saya konsultasi melihat progres laporan saya," kata Bambang di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
BW tampak mengenakan baju putih lengan pendek dan topi hitam. Pria berjenggot itu terus berjalan menuju mobil Toyota Innova Silver. Dia memang tidak banyak berkomentar kepada wartawan.
Selain BW, hadir juga ke Komnas HAM anggota tim sembilan Jimly Asshiddiqie, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010.
Keluar sekitar pukul 21.40 WIB, Bambang langsung menyapa awak media yang menunggu di lobi Kantor Komnas HAM. Bambang Widjojanto tidak banyak memberi keterangan pers.
Mantan aktivias antikorupsi ini mengaku, bertemu dengan pimpinan Komnas HAM untuk melihat laporan penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.
"Saya konsultasi melihat progres laporan saya," kata Bambang di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
BW tampak mengenakan baju putih lengan pendek dan topi hitam. Pria berjenggot itu terus berjalan menuju mobil Toyota Innova Silver. Dia memang tidak banyak berkomentar kepada wartawan.
Selain BW, hadir juga ke Komnas HAM anggota tim sembilan Jimly Asshiddiqie, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010.
(maf)