Kasus BG Akan Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat menangani kasus yang menjerat anggota kepolisian. "Sepertinya begitu (diserahkan ke Bareskrim). Kejagung tidak menangani anggota kepolisian," ujarnya di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Kendati demikian, kata dia, Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Kejagung akan mempelajari dulu data yang dikirim," tuturnya.
Menurutnya, jika memang kasus tersebut nantinya dilimpahkan ke Polri dan akhirnya dihentikan, itu karena proses hukum yang berjalan bukan karena disengaja.
"Itu kan penyelidikan bukan penyidikan. Dihentikan itu, itu juga proses hukum. Tapi diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan. Tapi itu proses hukum semua ada kepastian hukum. Kalau dihentikan itu bukan naif," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu ke Kejagung. Hal itu dikarenakan, KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut.
Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.
Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat menangani kasus yang menjerat anggota kepolisian. "Sepertinya begitu (diserahkan ke Bareskrim). Kejagung tidak menangani anggota kepolisian," ujarnya di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Kendati demikian, kata dia, Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Kejagung akan mempelajari dulu data yang dikirim," tuturnya.
Menurutnya, jika memang kasus tersebut nantinya dilimpahkan ke Polri dan akhirnya dihentikan, itu karena proses hukum yang berjalan bukan karena disengaja.
"Itu kan penyelidikan bukan penyidikan. Dihentikan itu, itu juga proses hukum. Tapi diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan. Tapi itu proses hukum semua ada kepastian hukum. Kalau dihentikan itu bukan naif," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu ke Kejagung. Hal itu dikarenakan, KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut.
Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.
(kri)