Alasan Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 10 Maret 2015 - 14:16 WIB
Alasan Kasus Budi Gunawan...
Alasan Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa menangani kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Maka itu, kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, sebelum dilimpahkan, pihak Kejagung akan mempelajari dulu kasus Budi Gunawan tersebut.

"Sepertinya begitu ( diserahkan ke Bareskrim). Kejagung tidak menangani anggota kepolisian," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).

Pada kesempatan itu, Rikwanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Lanjut tidaknya proses hukum suatu kasus sangat tergantung dari perkembangan proses penyelidikan.

"Itu kan penyelidikan bukan penyidikan, dihentikan juga proses hukum, tapi diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan. ‎Kalau dihentikan itu bukan naif," tandasnya.

Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilai banyak kejanggalan.

Salah satu bunyi keputusan PN Jaksel melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat. KPK kemudian melimpahkan berkas kasus Budi Gunawan tersebut kepada Kejagung.
(kur)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Gus Yahya: Delegasi...
Gus Yahya: Delegasi Indonesia ke Iran Sampaikan Belasungkawa dan Dorong Perdamaian
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved