Alasan Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Selasa, 10 Maret 2015 - 14:16 WIB
Alasan Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa menangani kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Maka itu, kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, sebelum dilimpahkan, pihak Kejagung akan mempelajari dulu kasus Budi Gunawan tersebut.
"Sepertinya begitu ( diserahkan ke Bareskrim). Kejagung tidak menangani anggota kepolisian," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Pada kesempatan itu, Rikwanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Lanjut tidaknya proses hukum suatu kasus sangat tergantung dari perkembangan proses penyelidikan.
"Itu kan penyelidikan bukan penyidikan, dihentikan juga proses hukum, tapi diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan. Kalau dihentikan itu bukan naif," tandasnya.
Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilai banyak kejanggalan.
Salah satu bunyi keputusan PN Jaksel melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat. KPK kemudian melimpahkan berkas kasus Budi Gunawan tersebut kepada Kejagung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, sebelum dilimpahkan, pihak Kejagung akan mempelajari dulu kasus Budi Gunawan tersebut.
"Sepertinya begitu ( diserahkan ke Bareskrim). Kejagung tidak menangani anggota kepolisian," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Pada kesempatan itu, Rikwanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Lanjut tidaknya proses hukum suatu kasus sangat tergantung dari perkembangan proses penyelidikan.
"Itu kan penyelidikan bukan penyidikan, dihentikan juga proses hukum, tapi diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan. Kalau dihentikan itu bukan naif," tandasnya.
Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilai banyak kejanggalan.
Salah satu bunyi keputusan PN Jaksel melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat. KPK kemudian melimpahkan berkas kasus Budi Gunawan tersebut kepada Kejagung.
(kur)