Kurangi Beban Pekerja, Perusahaan Bisa Ikut BPJS

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:56 WIB
Kurangi Beban Pekerja,...
Kurangi Beban Pekerja, Perusahaan Bisa Ikut BPJS
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mendesak perusahaan untuk memberikan fasilitas yang mampu menekan biaya hidup pekerja. Fasilitas tersebut bisa berupa perumahan, transportasi, dan layanan kesehatan.

Untuk kesehatan sebaiknya perusahaan ikut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, sesuai ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 disebutkan pekerja harus mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.

Dari penghasilannya itu, menurut Hanif, pekerja harus memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya secara wajar. Kebutuhannya itu meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. “Atas dasar itu saya menekankan perusahaan fokus pada kesejahteraan pekerja. Tidak saja untuk karyawan, tetapi juga pekerja outsourcing,” katanya saat berkunjung ke PT Panasonic Manufacturing Indonesia di Jakarta kemarin.

Di hadapan direksi PT Panasonic Hanif menjelaskan perusahaan harus menyediakan perumahan bagi sebagian pekerjanya. Jumlah dan kualitas perumahan bagi para pekerja harus ditingkatkan sehingga tidak hanya menyentuh pekerja tetap, tetapi juga pekerja alih daya. Selain itu transportasi murah bagi pekerja, pemberian beasiswa bagi anak pekerja semestinya diadakan agar biaya hidup pekerja dapat ditekan.

Hanif menjelaskan, untuk kesehatan pekerja, perusahaan dapat melindungi kesehatan pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perusahaan mesti mengerti bahwa pekerja yang sehat dan terlindungi dapat meningkatkan laju produktivitas perusahaan. Politikus PKB itu menerangkan, pelayanan kesehatan melalui BPJS yang telah disiapkan negara akan terus mengalami perbaikan serta peningkatan pelayanan dalam 1-2 tahun yang akan datang.

Melalui pendekatan kesejahteraan inilah beban pengeluaran pekerja sehari-hari dapat dikurangi dan kehidupan pekerja yang layak dapat terwujud sehingga visi misi perusahaan untuk menuju perusahaan berkinerja tinggi dapat terwujud. Dia menyebut hubungan industrial di Indonesia akhirakhir ini sangat dinamis.

Untuk menjaga suasana tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga momentum pertumbuhan perekonomian serta iklim investasi yang kondusif, serikat pekerja dan pengusaha harus mengedepankan dialog sebagai hal utama untuk membangun hubungan tersebut menjadi lebih baik.

Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi buruh dan rakyat menjadi salah satu kunci berhasilnya hubungan industrial dikarenakan negara memiliki peran dalam wujudkan kesejahteraan pekerja dan rakyat. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja di Indonesia, yaitu dengan perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan.

Komisaris PT Panasonic Manufacturing Indonesia Abdullah Gobel menyatakan, perusahaannya mempekerjakan 2.085 pekerja dengan perincian pekerja perempuan sebanyak 448 orang dan pria 1.637 orang. Pihaknya memang mempekerjakan tenaga alih daya, tetapi hanya untuk posisi pekerja katering/kantin karyawan, satuan keamanan, cleaning service, dan rental mobil operasional.

Untuk gaji, mereka memberikan upah terendah Rp3.446.277 dan gaji tertinggi Rp64.962.132. Mengenai layanan kesehatan, menurutnya, pekerja diikutsertakan pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Kami juga sediakan poliklinik dan dokter beserta paramedis serta kelengkapan P3K,” terangnya.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Efendi meminta pemerintah pusat dan daerah untuk membangun rumah sakit pekerja. Saat ini rumah sakit pekerja hanya ada di Koja, Jakarta Utara. Dia pun mengusulkan rumah sakit pekerja dibangun di daerah industri lainnya. Rumah sakit pekerja ini, menurutnya, dapat membantu mengurangi beban rumah sakit yang ada setelah kuota terlampaui dengan adanya BPJS.

Dia menyebutkan, setelah pencanangan BPJS rata-rata rumah sakit memiliki tambahan pasien hingga 300%. “Jadi kalau ada rumah sakit pekerja bisa mengurangi beban rumah sakit yang ada. Pembangunannya bisa difasilitasi pemerintah dengan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, pembangunan rumah sakit pekerja sangat dimungkinkan. Pasalnya, alokasi dana di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp150 triliun. Dana tersebut bisa digunakan untuk membangun rumah sakit. Biaya untuk pembangunan, kata Dede, bisa mencapai Rp200 miliar sampai Rp300 miliar.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8443 seconds (0.1#10.140)