UU Arbitrase Tidak Rampas Hak Pembatalan

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:55 WIB
UU Arbitrase Tidak Rampas Hak Pembatalan
UU Arbitrase Tidak Rampas Hak Pembatalan
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional sudah jelas secara hukum acara, sehingga tidak ada hak konstitusional para pihak bersengketa yang dilanggar.

Dengan demikian, dalil yang menyatakan Undang-Undang (UU) Arbitrase telah menghilangkan hak pembatalan putusan arbitrase internasionalmenjaditidakjelas. Pernyataan ini diungkapkan Dirjen Peraturan Perundangundangan Kemenkumham Wicipto Setiadi saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 71 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Wicipto mengungkapkan, tata cara pelaksanaan putusan arbitrase nasional ataupun internasional sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 34 UU Arbitrase. Karena itu, , tidak perlu ada pemaknaan lagi yang diberikan terkait proses pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Dalam Pasal 34 ayat (1) UU Arbitrase disebutkan, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sementara mengenai tidak adanya batasan waktu pendaftaran putusan arbitrase internasional, pemerintah tidak menjelaskan dengan detail. Wicipto hanya mengatakan bahwa pihaknya masih mencari tahu alasan pendaftaran putusan arbitrase tidak diberikan batasan waktu sedangkan pengajuan pembatalan putusan diberi tenggat waktu.

“Tetapi kalau MK mengabulkan permohonan ini, kita akan perbaiki. Pemerintah meminta MK menolak pengujian UU ini dan menyatakan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap Wicipto di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Pengujian UU Arbitrase ini diajukan Direktur PT Indiratex Spindo Ongkowijoyo Onggowarsito.

Dia menilai tidak adanya tenggat waktu pendaftaran putusan arbitrase internasional menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, termohon eksekusi tidak bisa mengajukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase internasional. Kalaupun sudah ada pendaftaran putusan arbitrase, pengadilan tidak pernah memberitahukan kepada pihak termohon eksekusi.

Sementara itu, tenggat waktu mengajukan pembatalan putusan arbitrase nasional atau internasional hanya dibatasi 30 hari setelah pendaftaran atau penyerahan seperti diatur dalam Pasal 71 UU Arbitrase. Dalam perkara pemohon, tidak ada kejelasan kapan putusan arbitrase internasional akan didaftarkan.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7976 seconds (0.1#10.140)