UU Arbitrase Tidak Rampas Hak Pembatalan

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:55 WIB
UU Arbitrase Tidak Rampas...
UU Arbitrase Tidak Rampas Hak Pembatalan
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional sudah jelas secara hukum acara, sehingga tidak ada hak konstitusional para pihak bersengketa yang dilanggar.

Dengan demikian, dalil yang menyatakan Undang-Undang (UU) Arbitrase telah menghilangkan hak pembatalan putusan arbitrase internasionalmenjaditidakjelas. Pernyataan ini diungkapkan Dirjen Peraturan Perundangundangan Kemenkumham Wicipto Setiadi saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 71 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Wicipto mengungkapkan, tata cara pelaksanaan putusan arbitrase nasional ataupun internasional sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 34 UU Arbitrase. Karena itu, , tidak perlu ada pemaknaan lagi yang diberikan terkait proses pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Dalam Pasal 34 ayat (1) UU Arbitrase disebutkan, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sementara mengenai tidak adanya batasan waktu pendaftaran putusan arbitrase internasional, pemerintah tidak menjelaskan dengan detail. Wicipto hanya mengatakan bahwa pihaknya masih mencari tahu alasan pendaftaran putusan arbitrase tidak diberikan batasan waktu sedangkan pengajuan pembatalan putusan diberi tenggat waktu.

“Tetapi kalau MK mengabulkan permohonan ini, kita akan perbaiki. Pemerintah meminta MK menolak pengujian UU ini dan menyatakan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap Wicipto di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Pengujian UU Arbitrase ini diajukan Direktur PT Indiratex Spindo Ongkowijoyo Onggowarsito.

Dia menilai tidak adanya tenggat waktu pendaftaran putusan arbitrase internasional menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, termohon eksekusi tidak bisa mengajukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase internasional. Kalaupun sudah ada pendaftaran putusan arbitrase, pengadilan tidak pernah memberitahukan kepada pihak termohon eksekusi.

Sementara itu, tenggat waktu mengajukan pembatalan putusan arbitrase nasional atau internasional hanya dibatasi 30 hari setelah pendaftaran atau penyerahan seperti diatur dalam Pasal 71 UU Arbitrase. Dalam perkara pemohon, tidak ada kejelasan kapan putusan arbitrase internasional akan didaftarkan.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
OTT di Imigrasi Jakbar,...
OTT di Imigrasi Jakbar, KPK Tangkap Belasan Orang dan Sita Kendaraan hingga Emas
KPK OTT Pejabat Imigrasi...
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, Menteri Imipas: Baguslah, Sekalian Kita Berbenah
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Profil Mayjen TNI Trenggono,...
Profil Mayjen TNI Trenggono, Jenderal Jebolan Akmil 1993 yang Kini Jabat Wakil Kepala BGN
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved