TNI AL Kerahkan Dua KRI di Perairan Nusakambangan

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:32 WIB
TNI AL Kerahkan Dua KRI di Perairan Nusakambangan
TNI AL Kerahkan Dua KRI di Perairan Nusakambangan
A A A
JAKARTA - TNI AL mengerahkan dua kapal patroli jelang eksekusi mati para terpidana narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penempatan dua kapal tersebut untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Manahan Simorangkir mengatakan, dua KRI yang ditempatkan adalah KRI Diponegoro dan KRI Lambung Mangkurat dengan jumlah kru sebanyak 90-100 personel. ”Keduanya merupakan kapal dari Armada Timur, sekarang sudah di perairan tersebut untuk melakukan penyekatan,” ujarnya kemarin.

Menurut Manahan, patroli yang dilakukan kedua kapal selain untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan, juga untuk mendukung kegiatan yang dilakukan di darat. ”Saat ini semuanya fokus pada kegiatan di pulau tersebut. Sejauh ini tidak ada kerawanan maupun ancaman faktual seperti invasi dan sebagainya,” imbuhnya.

Senada, Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan, kedua kapal tersebut bukan kapal perang, melainkan kapal patroli yang bertugas untuk menjalankan tugas patroli di perairan tersebut. ”Tidak ada pengerahan kapal perang, hanya kapal patroli, itu merupakan kegiatan rutin,” kata Fuad.

Seperti diketahui, mayoritas terpidana mati tahap dua telah berada di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Jokowi. Mereka berasal dari Brasil, Prancis, Nigeria, Vietnam, Nigeria, Filipina, dan Australia. Belum diketahui secara pasti kapan eksekusi akan dilakukan.

Namun Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan eksekusi akan dilakukan pekan ini. Sementara itu, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan pihaknya masih berusaha berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan dua terpidana mati kasus Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Abbott menegaskan pihaknya tidak akan berhenti berusaha menyelamatkan kedua terpidana. Abbott mengamini kasus narkoba merupakan kejahatan yang tak bisa dimaafkan, tetapi menurutnya hukuman mati bukanlah keputusan bijak. ”Tugas kami adalah membela kepentingan kami. Kami menyayangkan kejahatan narkoba kami juga menyesalkan hukuman mati,” katanya.

Sucipto/Rini agustina
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8476 seconds (0.1#10.140)