TNI AL Kerahkan Dua KRI di Perairan Nusakambangan

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:32 WIB
TNI AL Kerahkan Dua...
TNI AL Kerahkan Dua KRI di Perairan Nusakambangan
A A A
JAKARTA - TNI AL mengerahkan dua kapal patroli jelang eksekusi mati para terpidana narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penempatan dua kapal tersebut untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Manahan Simorangkir mengatakan, dua KRI yang ditempatkan adalah KRI Diponegoro dan KRI Lambung Mangkurat dengan jumlah kru sebanyak 90-100 personel. ”Keduanya merupakan kapal dari Armada Timur, sekarang sudah di perairan tersebut untuk melakukan penyekatan,” ujarnya kemarin.

Menurut Manahan, patroli yang dilakukan kedua kapal selain untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan, juga untuk mendukung kegiatan yang dilakukan di darat. ”Saat ini semuanya fokus pada kegiatan di pulau tersebut. Sejauh ini tidak ada kerawanan maupun ancaman faktual seperti invasi dan sebagainya,” imbuhnya.

Senada, Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan, kedua kapal tersebut bukan kapal perang, melainkan kapal patroli yang bertugas untuk menjalankan tugas patroli di perairan tersebut. ”Tidak ada pengerahan kapal perang, hanya kapal patroli, itu merupakan kegiatan rutin,” kata Fuad.

Seperti diketahui, mayoritas terpidana mati tahap dua telah berada di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Jokowi. Mereka berasal dari Brasil, Prancis, Nigeria, Vietnam, Nigeria, Filipina, dan Australia. Belum diketahui secara pasti kapan eksekusi akan dilakukan.

Namun Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan eksekusi akan dilakukan pekan ini. Sementara itu, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan pihaknya masih berusaha berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan dua terpidana mati kasus Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Abbott menegaskan pihaknya tidak akan berhenti berusaha menyelamatkan kedua terpidana. Abbott mengamini kasus narkoba merupakan kejahatan yang tak bisa dimaafkan, tetapi menurutnya hukuman mati bukanlah keputusan bijak. ”Tugas kami adalah membela kepentingan kami. Kami menyayangkan kejahatan narkoba kami juga menyesalkan hukuman mati,” katanya.

Sucipto/Rini agustina
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved