Polri Tantang Komnas HAM Praperadilkan Kasus BW
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengajukan somasi terhadap Komnas HAM lantaran Komnas HAM mengungkapkan temuan pelanggaran HAM dalam penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015.
Direktur Dirtipideksus Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak menyatakan, jika benar ada pelanggaran HAM, Polri menentang Komnas HAM untuk mengajukan praperadilan.
"Jika dianggap penangkapannya cacat hukum, praperadilan saja," kata Victor Edi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, Komnas HAM tidak berhak beropini. Sebagai lembaga penegak hukum, Victor mengimbau agar Komnas HAM dapat secara profesional.
"Kita terbuka saja, jangan beropini. Profesional saja, mereka kan orang hukum yang mengerti hukum," tandasnya.
Direktur Dirtipideksus Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak menyatakan, jika benar ada pelanggaran HAM, Polri menentang Komnas HAM untuk mengajukan praperadilan.
"Jika dianggap penangkapannya cacat hukum, praperadilan saja," kata Victor Edi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, Komnas HAM tidak berhak beropini. Sebagai lembaga penegak hukum, Victor mengimbau agar Komnas HAM dapat secara profesional.
"Kita terbuka saja, jangan beropini. Profesional saja, mereka kan orang hukum yang mengerti hukum," tandasnya.
(maf)