Polri Beri Isyarat Tak Lanjutkan Kasus Budi Gunawan
Senin, 09 Maret 2015 - 17:37 WIB
Polri Beri Isyarat Tak Lanjutkan Kasus Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak menilai, kasus korupsi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sudah selesai dan seharusnya tidak lagi diteruskan.
"Polri nyatakan sudah clear, kenapa angkat lagi. Buktinya praperadilan menang. Lebih baik profesional," ujar Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Polri, pihaknya hanya akan mengecek ulang berkas-berkas kasus tersebut. "Polri sudah pernah verifikasi. Maka kita hanya cek saja," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melimpahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, mantan Direktur Penyidik Kejagung Chairul Imam menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
Pasalnya menurut Chairul, KPK sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung. KPK kata dia, masih bisa melakukan PK jika tidak melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
"KPK tidak bisa mengajukan PK karena kasus BG sudah dilimpahkan ke Kejagung. Saya sampai hari ini enggak tahu kasusnya sudah secara fisik dilimpahkan atau belum," ujar Chairul di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu 8 Maret 2015.
"Polri nyatakan sudah clear, kenapa angkat lagi. Buktinya praperadilan menang. Lebih baik profesional," ujar Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Polri, pihaknya hanya akan mengecek ulang berkas-berkas kasus tersebut. "Polri sudah pernah verifikasi. Maka kita hanya cek saja," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melimpahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, mantan Direktur Penyidik Kejagung Chairul Imam menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
Pasalnya menurut Chairul, KPK sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung. KPK kata dia, masih bisa melakukan PK jika tidak melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
"KPK tidak bisa mengajukan PK karena kasus BG sudah dilimpahkan ke Kejagung. Saya sampai hari ini enggak tahu kasusnya sudah secara fisik dilimpahkan atau belum," ujar Chairul di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu 8 Maret 2015.
(maf)