Kejaksaan Diharapkan Bisa Tuntaskan Kasus Budi Gunawan
Senin, 09 Maret 2015 - 15:26 WIB
Kejaksaan Diharapkan Bisa Tuntaskan Kasus Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Pelimpahan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan polemik.
Sejumlah pihak bahkan memprediksi kasus ini akan mandek saat ditangani Korps Adhyaksa pimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, keyakinan masyarakat terhadap KPK memang tengah menurun.
Maka lanjut Bambang, tidak ada salahnya jika Kejagung diberi kesempatan untuk menangani kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut.
"Kita dulu yakin bahwa KPK bisa menyelesaikan berbagai persoalan ini," kata Bambang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2015).
"Kita tahu juga bahwa ada persoalan di dalam KPK. Kita serahkan dulu saja kesempatan kepada Kejaksaan untuk menangani pelimpahan tersebut," imbuhnya.
Sementara saat disinggung perihal mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang merasa dikriminalisasikan Polri tengah menyidik kasus Payment Gateway, Bambang mengatakan, sebaiknya Polri diberikan kesempatan untuk menuntaskan kasus besar.
"Berikan juga kesempatan kepada polisi untuk menuntaskan kasus-kasus besar. Jangan belum apa-apa sudah dituding melakukan kriminalisasi. Padahal belum tentu juga kriminal," kata Bambang.
Sejumlah pihak bahkan memprediksi kasus ini akan mandek saat ditangani Korps Adhyaksa pimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, keyakinan masyarakat terhadap KPK memang tengah menurun.
Maka lanjut Bambang, tidak ada salahnya jika Kejagung diberi kesempatan untuk menangani kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut.
"Kita dulu yakin bahwa KPK bisa menyelesaikan berbagai persoalan ini," kata Bambang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2015).
"Kita tahu juga bahwa ada persoalan di dalam KPK. Kita serahkan dulu saja kesempatan kepada Kejaksaan untuk menangani pelimpahan tersebut," imbuhnya.
Sementara saat disinggung perihal mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang merasa dikriminalisasikan Polri tengah menyidik kasus Payment Gateway, Bambang mengatakan, sebaiknya Polri diberikan kesempatan untuk menuntaskan kasus besar.
"Berikan juga kesempatan kepada polisi untuk menuntaskan kasus-kasus besar. Jangan belum apa-apa sudah dituding melakukan kriminalisasi. Padahal belum tentu juga kriminal," kata Bambang.
(maf)