Australia Lega Eksekusi Dua Bali Nine Ditunda
A
A
A
SYDNEY - Pemerintah Australia merespons positif langkah Indonesia yang tidak melaksanakan eksekusi mati terhadap 10 narapidana pada pekan kemarin.
Australia sangat berharap Indonesia berubah pikiran bahkan bisa mengampuni dua warganya, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang sejak Rabu (4/3) sudah dipindah ke lembaga pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
“Mungkin ada alasan lainnya untuk menunda, saya juga berharap, dalam hati saya, Indonesia telah berubah pikiran (dalam melaksanakan hukuman mati),” ujar Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop seperti dilansir ABC, Sabtu (7/3). Salah satu kuasa hukum Chan dan Sukumaran, Michael O’Connell, juga menilai, dengan penundaan ini, akan banyak celah untuk proses pembebasan dua Bali Nine itu. “Penundaan itu sangat penting karena memberi Andrew dan Myuran sedikit ruang bernapas,” ujar Michael.
Pihaknya meyakini penundaan tersebut merupakan permintaan dari Australia yang telah direspons Pemerintah Indonesia. Menurut rencana, dua Bali Nine berkesempatan kembali ke meja sidang di Jakarta pada Rabu (11/3) ini.
Di sisi lain, sidang banding terpidana mati lainnya, yakni Raheem Agbaje Salami, akan digelar hari ini. Sementara PM Australia Tony Abbott merasa diabaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo( Jokowi) karena hingga kemarin keinginannya berkomunikasi langsung via telepon belum dipenuhi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tertundanya hukuman mati bukan karena adanya intervensi asing, tetapi karena masih mematangkan persiapan. “Sudah saya katakan berulang kali, kita masih menunggu kematangan, kesiapan dan persiapan eksekusi, termasuk di lokasi seperti apa nantinya dan koordinasinya bagaimana,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai Jaksa Agung kurang cermat melakukan proses finalisasi administrasi para terpidana mati.
Andika hendra m/ant
Australia sangat berharap Indonesia berubah pikiran bahkan bisa mengampuni dua warganya, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang sejak Rabu (4/3) sudah dipindah ke lembaga pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
“Mungkin ada alasan lainnya untuk menunda, saya juga berharap, dalam hati saya, Indonesia telah berubah pikiran (dalam melaksanakan hukuman mati),” ujar Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop seperti dilansir ABC, Sabtu (7/3). Salah satu kuasa hukum Chan dan Sukumaran, Michael O’Connell, juga menilai, dengan penundaan ini, akan banyak celah untuk proses pembebasan dua Bali Nine itu. “Penundaan itu sangat penting karena memberi Andrew dan Myuran sedikit ruang bernapas,” ujar Michael.
Pihaknya meyakini penundaan tersebut merupakan permintaan dari Australia yang telah direspons Pemerintah Indonesia. Menurut rencana, dua Bali Nine berkesempatan kembali ke meja sidang di Jakarta pada Rabu (11/3) ini.
Di sisi lain, sidang banding terpidana mati lainnya, yakni Raheem Agbaje Salami, akan digelar hari ini. Sementara PM Australia Tony Abbott merasa diabaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo( Jokowi) karena hingga kemarin keinginannya berkomunikasi langsung via telepon belum dipenuhi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tertundanya hukuman mati bukan karena adanya intervensi asing, tetapi karena masih mematangkan persiapan. “Sudah saya katakan berulang kali, kita masih menunggu kematangan, kesiapan dan persiapan eksekusi, termasuk di lokasi seperti apa nantinya dan koordinasinya bagaimana,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai Jaksa Agung kurang cermat melakukan proses finalisasi administrasi para terpidana mati.
Andika hendra m/ant
(ftr)