Limpahkan ke Kejagung, KPK Tak Bisa PK Kasus BG
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Imam menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Pasalnya menurut Chairul, KPK sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung. KPK kata dia, masih bisa melakukan PK jika tidak melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
"KPK tidak bisa mengajukan PK karena kasus BG sudah dilimpahkan ke Kejagung. Saya sampai hari ini enggak tahu kasusnya sudah secara fisik dilimpahkan atau belum," ujar Chairul di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015).
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, KPK secara yuridis sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
"Resmi surat sudah disampaikan pelimpahan perkara ke kejasaan sejak Selasa, 3 Maret 2015," kata Johan saat dikonfirmasi.
Pasalnya menurut Chairul, KPK sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung. KPK kata dia, masih bisa melakukan PK jika tidak melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
"KPK tidak bisa mengajukan PK karena kasus BG sudah dilimpahkan ke Kejagung. Saya sampai hari ini enggak tahu kasusnya sudah secara fisik dilimpahkan atau belum," ujar Chairul di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015).
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, KPK secara yuridis sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
"Resmi surat sudah disampaikan pelimpahan perkara ke kejasaan sejak Selasa, 3 Maret 2015," kata Johan saat dikonfirmasi.
(maf)