Putusan Hakim Sarpin Beri Kepastian Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri Alfons Loemau menilai, putusan Sarpin justru memberikan kepastian hukum.
"Saya kira itu adalah kepastian hukum. Karena, KPK tidak bisa melakukan penghentian penyidikan," ujar Alfons di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015).
Pasalnya kata dia, jika memang benar ada tindak pidana korupsi, KPK harusnya berani mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA).
"Apakah punya LHA, kenapa tidak diangkat dengan bukti-bukti yang cukup," tegasnya.
Maka kata dia, dengan putusan Sarpin, tidak ada lagi seseorang yang ditetapkan tersangka tapi proses kasusnya hingga bertahun-tahun.
"Jadi atas kepastian hukum ini, orang tersangka tidak lagi berbulan-bulan atau sampai bertahun-tahun," tandasnya.
Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri Alfons Loemau menilai, putusan Sarpin justru memberikan kepastian hukum.
"Saya kira itu adalah kepastian hukum. Karena, KPK tidak bisa melakukan penghentian penyidikan," ujar Alfons di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015).
Pasalnya kata dia, jika memang benar ada tindak pidana korupsi, KPK harusnya berani mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA).
"Apakah punya LHA, kenapa tidak diangkat dengan bukti-bukti yang cukup," tegasnya.
Maka kata dia, dengan putusan Sarpin, tidak ada lagi seseorang yang ditetapkan tersangka tapi proses kasusnya hingga bertahun-tahun.
"Jadi atas kepastian hukum ini, orang tersangka tidak lagi berbulan-bulan atau sampai bertahun-tahun," tandasnya.
(maf)