Proses Hukum Harus Dipisahkan dari Sentuhan Politik
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) Hermawi F Taslim menilai, putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak sah adalah proses hukum yang masih dicampuri oleh peristiwa politik.
Menurutnya, kasus yang menjerat Budi Gunawan tidak akan terjadi jika Budi Gunawan bukanlah seseorang yang dicalonkan sebagai Kapolri.
"Kasus yang menjerat Budi Gunawan itu tidak akan terjadi jika dia dicalonkan sebagai seorang Kapolsek," ujar Harmawi dalam diskusi yang berjudul Membedah Putusan Hakim Sarpin dalam Praperadilan BG, di Gado-Gado Boplo, Minggu (8/3/2015).
Maka kata dia, seharusnya proses hukum dipisahkan dari sentuhan politik. Pasalnya dia menyayangkan jika aparat penegak hukum harus berhadapan dengan tokoh-tokoh politik.
"Kasihan polisi sekarang, menghadapnya bukan Kapolri. Tapi malah kepada tokoh-tokoh politik," tukasnya.
Menurutnya, kasus yang menjerat Budi Gunawan tidak akan terjadi jika Budi Gunawan bukanlah seseorang yang dicalonkan sebagai Kapolri.
"Kasus yang menjerat Budi Gunawan itu tidak akan terjadi jika dia dicalonkan sebagai seorang Kapolsek," ujar Harmawi dalam diskusi yang berjudul Membedah Putusan Hakim Sarpin dalam Praperadilan BG, di Gado-Gado Boplo, Minggu (8/3/2015).
Maka kata dia, seharusnya proses hukum dipisahkan dari sentuhan politik. Pasalnya dia menyayangkan jika aparat penegak hukum harus berhadapan dengan tokoh-tokoh politik.
"Kasihan polisi sekarang, menghadapnya bukan Kapolri. Tapi malah kepada tokoh-tokoh politik," tukasnya.
(maf)