Politikus PDIP: Kantor Staf Kepresidenan Bukan Lembaga Super

Sabtu, 07 Maret 2015 - 20:51 WIB
Politikus PDIP: Kantor...
Politikus PDIP: Kantor Staf Kepresidenan Bukan Lembaga Super
A A A
JAKARTA - Meskipun diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015, Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan dinilai bukan lembaga super.

Kewenangan yang dimiliki Kantor Staf Kepresidenan juga tidak serta merta mengambil peran pejabat lembaga lain seperti Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Sekretaris Negara (Sesneg)

"Jangan kemudian disimpulkan bahwa Kantor Staf Kepresidenan sebagai lembaga super body, di mana mengambil wewenang Seskab maupun Sesneg," ujar politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari kepada Sindonews, Sabtu (7/3/2015).

Menurut dia, pengendalian program prioritas pemerintah dilaksanakan secara bersama-sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara dan unit di bawah presiden lainnya.

"Kantor Staf Kepresidenan tidak bisa mengevaluasi sendiri semua progam pembangunan. Dari keterangan rapat kabinet terbatas kemarin disepakati wewenang Kepala Staf Kepresidenan dilaksanakan bersama-sama di bawah unit-unit lain," tutur Eva.

Dia menambahkan, hak evaluasi merupakan wewenang presiden langsung atau ada otonomi dari presiden. Evaluasi bertujuan agar program pembangunan berjalan efektif.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat mengkritisi kebijakan penambahan kewenangan Kantor Staf Kepresidenan yang dituangkan melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015.

JK menilai, penambahan kewenangan terhadap Luhut itu menimbulkan koordinasi yang berlebihan. (Baca: JK: Penambahan Wewenang Kepala Staf Kepresidenan Berlebihan)

"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.
(dam)
Berita Terkait
Presiden Jokowi Terima...
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Presiden Filipina
Presiden Jokowi Tinjau...
Presiden Jokowi Tinjau Vaksin di Papua Barat
Presiden Hadiri Muktamar...
Presiden Hadiri Muktamar Rabithan Melayu-Banjar
3.048 Personel Gabungan...
3.048 Personel Gabungan TNI dan Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden ke Papua
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding 'Adili Jokowi' di Sudut Kota Jakarta
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding Adili Jokowi Kembali Hebohkan Sudut Kota Jakarta
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved