Pelanggaran Tenaga Asing Masih Terjadi

Sabtu, 07 Maret 2015 - 09:29 WIB
Pelanggaran Tenaga Asing...
Pelanggaran Tenaga Asing Masih Terjadi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menemukan pelanggaran pemakaian tenaga kerja asing (TKA). Pengawasan akan terus dilakukan agar lapangan pekerjaan tidak didominasi TKA.

Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, dia melakukan sidak ke PT Calvinna Trijaya Makmur, Bitung, Sulawesi Utara untuk memeriksa pelaksanaan penerapan upah minimum, ketaatan penggunaan tenaga kerja asing, serta semua problem lainnya yang muncul di perusahaanperusahaan yang bergerak di sektor perikanan.

“Dalam sidak ini saya menemukan bahwa perusahaan melanggar penggunaan tenaga kerja asing yang di luar ketentuan ketenagakerjaan,” katanya dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO. Hanif mengatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti temuan itu. Kementerian, ujarnya, akan melakukan pembinaan agar aturan ketenagakerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Pada prinsipnya, pemerintah akan mengembalikan aturan dan regulasi yang ada di mana perusahaan di sektor perikanan tidak boleh melanggar aturan ketenagakerjaan. PT Calvinna Trijaya Makmur adalah salah satu perusahaan perikanan yang bergerak di bidang pengalengan ikan. Perusahaan ini setidaknya memiliki sekitar 1.000 karyawan, yang terdiri atas karyawan kontrak dan temporer.

Namun yang masih aktif bekerja hanya 47 orang, yang terdiri atas enam pekerja asal Filipina dan 41 pekerja lokal. Kota Bitung mempunyai 170 TKA yang bekerja di 427 perusahaan. Jika ditotal pekerja lokal dan TKA seluruhnya ada 28.000 orang di sektor perikanan dan kelautan, industri makanan dan minuman, dan konstruksi.

“Pada prinsipnya bila mempergunakan tenaga kerja asing sejauh ketentuannya dipenuhi tidak ada masalah. Kalau soal upah ketentuannya sejauh kalau sudah memenuhi upah minimum, itu memang sudah ada pasarnya sendiri. Tentu kita juga bisa mengimbau kalau untuk jabatan yang sama tentunya jangan ada dikriminalisasi,” terang Hanif.

Diketahui, sesuai Permenaker No 12/2013 tentang Penggunaan TKA perusahaan yang boleh mempekerjakan TKA harus berbadan hukum dan tidak lagi sekadar berstatus CV. Pasal 8 Permenakertrans juga menyebut secara rinci jenis jabatan bagi TKA empat jenis pekerjaan bagi TKA yang bersifat sementara, yaitu pemasangan mesin, elektrikal, layanan purnajual, dan produk dalam masa penjajakan usaha. Perubahan penting lainnya adalah mengenai kompetensi.

Dalam beleid lama, hanya pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi TKI yang di pekerjaan harus kompeten. Dalam beleid baru, TKA harus menunjukkan sertifikat kompetensinya. Sesuai Pasal 26 Permenakertrans, ini menjadi syarat mempekerjakan TKA. Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kemendikbud Yeyen Maryani mengakui bahwa para TKA akan disaring kembali dengan menjalani tes kemampuan bahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI).

Menurut Yeyen, dalam mempersiapkan materi UKBI, pihaknya telah membahas bersama dengan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker. Yeyen menegaskan, Badan Bahasa telah siap mewujudkan kerja sama dengan Kemenaker guna menyaring para TKA melalui UKBI yang merupakan satu satunya alat uji bahasa yang telah menjadi hak cipta Badan Bahasa.

Dia menjelaskan, UKBI memang penting untuk diterapkan tahun ini karena akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0689 seconds (0.1#10.140)