Eks Sekretaris Dishub Jakarta Divonis lima Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajad Adhyaksa.
Drajat yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bus Transjakarta dinyatakan melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.
Hakim menyatakan perbuatan itu dilakukan Drajad secara bersama-sama dengan pihal lain, salah satunya dengan mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Drajad Adhyaksa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Menurut Majelis, total kerugian keuangan negara pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2013 mencapai Rp53,466 miliar.
Majelis menyebutkan ada pengembalian dari perusahaan-perusahaan pelaksana dan perorangan sampai dengan November 2014 sebesar Rp17,563 miliar yang disimpan dalam rekening pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Supriyono.
Majelis meyakini dari fakta-fakta persidangan terungkap penyimpangan pengadaan bus TransJakarta terjadi sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga pengawasan.
Dalam posisinya sebagai PPK, Drajad dinilai mengabaikan prosedur pengadaan yang harusnya wajib dipatuhi.
Supriyono membeberkan, pada tahap perencanaan Drajad menyerahkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
BPPT dilibatkan dalam perencanaan pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 saat Kadishub dijabat Udar Pristono.
Dalam pengadaan ini, Drajad menyampaikan ke Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto agar membuat perencanaan dengan mengacu kontrak pada tahun 2012.
"Prawoto kemudian menyusun spesifikasi teknis hanya berdasarkan review spesifikasi tahun 2012 dan spesifikasi dari pemegang merek yang disesuaikan dengan spesifikasi teknis menurut PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," ujar Supriyono.
Hasil penyusunan HPS kemudian diserahkan Prawoto dan Tim BPPT kepada Drajad.
Setelah menerima hasil pekerjaan perencanaan, Drajad memberikannya kepada Ketua Panitia Pengadaan Setiyo Tuhu.
Selanjutnya Setiyo Tuhu melaksanakan pelelangan untuk 15 paket pekerjaan pengadaan bus single, gandeng dan bus sedang.
Supriyono mengatakan pada proses pelelangan tersebut, penyimpangan terjadi karena perusahaan yang lulus penilaian kualifikasi sebenarnya tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) sesuai dengan pekerjaan yang dilelangkan.
Apalagi PT Putriasi Utama Sari yang memberi penawaran dengan harga terendah malah digugurkan oleh Setiyo Tuhu karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan keagenan.
Dari 14 paket yang berhasil dilaksanakan pelelangannya, hanya empat paket pengadaan yang telah diserahterimakan penyedia barang kepada Drajad Adhyaksa yaitu PT Korindo Motors (paket I articulated bus/30 unit).
Kemudian PT Mobilindo Armada Cemerlang (Paket IV articulated bus/30 unit), PT Ifani Dewi (paket V articulated bus/30 unit) dan PT Ifani Dewi (paket II single bus).
Drajat yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bus Transjakarta dinyatakan melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.
Hakim menyatakan perbuatan itu dilakukan Drajad secara bersama-sama dengan pihal lain, salah satunya dengan mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Drajad Adhyaksa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Menurut Majelis, total kerugian keuangan negara pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2013 mencapai Rp53,466 miliar.
Majelis menyebutkan ada pengembalian dari perusahaan-perusahaan pelaksana dan perorangan sampai dengan November 2014 sebesar Rp17,563 miliar yang disimpan dalam rekening pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Supriyono.
Majelis meyakini dari fakta-fakta persidangan terungkap penyimpangan pengadaan bus TransJakarta terjadi sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga pengawasan.
Dalam posisinya sebagai PPK, Drajad dinilai mengabaikan prosedur pengadaan yang harusnya wajib dipatuhi.
Supriyono membeberkan, pada tahap perencanaan Drajad menyerahkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
BPPT dilibatkan dalam perencanaan pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 saat Kadishub dijabat Udar Pristono.
Dalam pengadaan ini, Drajad menyampaikan ke Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto agar membuat perencanaan dengan mengacu kontrak pada tahun 2012.
"Prawoto kemudian menyusun spesifikasi teknis hanya berdasarkan review spesifikasi tahun 2012 dan spesifikasi dari pemegang merek yang disesuaikan dengan spesifikasi teknis menurut PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," ujar Supriyono.
Hasil penyusunan HPS kemudian diserahkan Prawoto dan Tim BPPT kepada Drajad.
Setelah menerima hasil pekerjaan perencanaan, Drajad memberikannya kepada Ketua Panitia Pengadaan Setiyo Tuhu.
Selanjutnya Setiyo Tuhu melaksanakan pelelangan untuk 15 paket pekerjaan pengadaan bus single, gandeng dan bus sedang.
Supriyono mengatakan pada proses pelelangan tersebut, penyimpangan terjadi karena perusahaan yang lulus penilaian kualifikasi sebenarnya tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) sesuai dengan pekerjaan yang dilelangkan.
Apalagi PT Putriasi Utama Sari yang memberi penawaran dengan harga terendah malah digugurkan oleh Setiyo Tuhu karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan keagenan.
Dari 14 paket yang berhasil dilaksanakan pelelangannya, hanya empat paket pengadaan yang telah diserahterimakan penyedia barang kepada Drajad Adhyaksa yaitu PT Korindo Motors (paket I articulated bus/30 unit).
Kemudian PT Mobilindo Armada Cemerlang (Paket IV articulated bus/30 unit), PT Ifani Dewi (paket V articulated bus/30 unit) dan PT Ifani Dewi (paket II single bus).
(dam)