Atut Jadi Saksi Dana Hibah

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:39 WIB
Atut Jadi Saksi Dana Hibah
Atut Jadi Saksi Dana Hibah
A A A
SERANG - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Banten 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, kemarin, Atut membantah terlibat dalam kasus tersebut. Kehadiran Atut tersebut sebagai saksi dengan terdakwa mantan bawahannya, mantan Asda III Banten Zainal Mutaqin. Zainal didakwa telah merekayasa penyaluran hibah untuk 10 lembaga fiktif kemudian dipotong 90% dan disetorkan untuk dana kampanye Atut dalam Pilgub Banten pada 2011.

Atut datang pukul 10.24 WIB untuk menjadi saksi dengan mengendarai Kijang Innova A 507 A. Saat tiba di pengadilan, kendaraan yang membawa Atut di Banten tersebut langsung mengarah ke belakang gedung pengadilan. Setibanya di belakang pengadilan, dengan pengawalan yang ekstraketat dari Polda Banten, Atut langsung dibawa ke ruang sidang melalui pintu belakang.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jesden Purba tersebut, Atut dicecar pertanyaan mengenai pertemuan dengan Zainal Mutaqin di rumah dinasnya, Jalan Bhayangkara, pada Oktober 2010. Dalam pertemuan tersebut Zainal Mutaqin bersedia memberikan bantuan penyediaan dana untuk sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut.

“Saya tidak merasa, apalagi sampai meminta bantuan dana untuk pencalonan saya kembali sebagai gubernur Banten,” kata Atut. Dia juga membantah saat Asep Abdullah, kuasa hukum terdakwa, menanyakan apakah mengetahui Zainal Mutaqin kembali menggelar pertemuan di aula rumah Atut. Saat pertemuan itu Zainal Mutaqin melakukan pertemuan dengan Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat, Petri Ramos, dan Sutan Amali.

“Tidak ada pertemuan dengan nama-nama yang disebutkan, apalagi sampai di aula rumah saya,” ucapnya. Dalam sidang kemarin, Polda Banten menurunkan 450 personel, terdiri atas 300 personel dari Polda Banten dan 150 dari Polres Serang. Sebelumnya kasus ini menyeret tujuh terdakwa yakni Zainal Mutaqin, Wahyu Hidayat (mantan kepala Subag Kepegawaianpada BagianUmum,

Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (kepala Subag diDPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).

Mereka diduga telah melakukan tindakan korupsi dana hibah 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar. Ketua majelis hakim Jesden Purba akhirnya menutup persidangan setelah JPU dan pengacara terdakwa selesai mengajukan pertanyaan kepada Ratu Atut Chosiyah. “Sidang akan kita lanjutkan pekan depan,” katanya.

Teguh mahardika
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4933 seconds (0.1#10.140)