Sekolah Tunggu Legalitas Pelaksanaan UN
A
A
A
JAKARTA - Sekolah menunggu legalitas pelaksanaan ujian nasional (UN) yang tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Sekolah menunggu prosedur operasional dan peraturan pemerintah mengenai UN.
Pasalnya, mereka butuh landasan hukum mengenai teknis pelaksanaannya. Kepala Seksi Kurikulum SMK Dinas Pendidikan DKI Jakarta Junaedi menjelaskan, prosedur operasional standar (POS UN) itu terdiri atas acuan secara teknis. Jika acuannya saja belum ada, pegangan hukum apa yang dipakai sekolah untuk mempersiapkan pelaksanaan UN.
“Kendala karena POS UN belum terbit pasti ada. Katakanlah jika dulu ada 20 paket soal. Lalu untuk tahun ini, berapa paket soal yang diberikan. Memang ada info lima paket soal, tapi kan kami butuh keputusan resmi untuk disosialisasikan ke siswa kami melalui POS UN tersebut,” katanya di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, kemungkinan POS UN belum ada menyusul adanya revisi peraturan pemerintah terkait perubahan teknis pelaksanaan UN. Namun, sekolah sangat berharap segera PP segera disosialisasikan karena sekolah juga ingin tahu bagaimana teknis pengamanan. Selain itu, sekolah juga belum mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan UN computer based test (CBT) atau UN online.
Selain itu, apakah ada perubahan tanggal pelaksanaan UN atau tidak. Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti mengaku sudah mendapat POS UN sejak Senin (2/3) lalu. Namun, POS UN itu bukan kiriman resmi dan langsung oleh Kemendikbud, melainkan oleh seorang teman. Menurut dia, tidak dikirim langsung POS UN itu oleh Kemendikbud karena POS UN yang telah tersebar luas itu masih berupa draf yang sudah final, namun belum ditandatangani karena PP-nya belum ada.
“Saya di-email-kan draf POS UN itu dari seorang teman, “ ucapnya. Retno mengatakan, isi POS UN yang telah diterima menyebutkan UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Sementara kriteria kelulusan UN SMA ditentukan dalam rapat dewan pendidik dengan kriteria telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, menyelesaikan beban belajar dan mata pelajaran.
Lalu, memperoleh nilai sikap minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh muatan lokal dan mata pelajaran. Selain itu, nilai rapor semester3,4, dan5berbobot70%. Nilai ujian sekolah berbobot 30% yang diperoleh dari 50% nilai praktik dan 50% nilai ujian tulis. Terakhir, nilai akhir setiap mata pelajaran minimal 5,50 yang diperoleh dari 70% nilai rapor dan 30% nilai ujian sekolah.
Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mendesak Kemendikbud segera menerbitkan POS UN. Menurut dia, pihak sekolah kini masih kebingungan terkait belum adanya kepastian kriteria kelulusan dari sekolah. Meskipunpemerintahsudahmemastikan perubahan format UN 2015, hingga kini pihak sekolah belum menerima POS UN sebagai acuan pelaksanaan UN.
Terlebih, lanjut Iwan, Dinas Pendidikan (Disdik) daerah pun hingga kini belum menyosialisasikan perubahan format UN tersebut kepada pihak sekolah. Iwan mengatakan, pihak sekolah sangat membutuhkan POS UN sebagai acuan bahwa hasil UN bukan penentukelulusandankelulusan ditentukan pihak sekolah.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal Hasibuan menjelaskan, POS UN sedang dipersiapkan karena sampai saat ini perubahan PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum selesai dan Mendikbud Anies Baswedan juga belum menandatangani peraturan menteri terkait UN. Zainal menjelaskan, POS UN tidak akan keluar jika keduanya belum ditandatangani.
“Kita tunggu saja karena memang masih dalam persiapan. Namun, semua sisi teknisnya sudah fix. Mudahmudahan tidak lama lagi akan keluar,” katanya kemarin. Guru Besar Ilmu Komputer UI ini menjelaskan, meski POS UN belum sampai daerah, persiapan UN tidak terganggu sebab POS UN lebih banyak mengatur hal-hal teknis yang tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan UN tahun sebelumnya, seperti proses pendataan peserta UN, syarat pendaftaran, tugas panitia dan jadwal UN.
Pada intinya, dia menekankan bahwa keterlambatan POS UN ini tidak mengganggu persiapan UN di pemerintah pusat dan daerah. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud Nizam menerangkan, pekan depan BSNP akan terjun ke seluruh provinsi untuk menyosialisasikan POS UN.
Sosialisasi akan dilangsungkan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan oleh kepala dinas disosialisasikan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Dia mengakui, PP tentang UNnya memang belum dikeluarkan namun sosialisasi peraturan UN yang baru tetap bisa dilakukan di penjuru daerah.
Neneng zubaidah
Pasalnya, mereka butuh landasan hukum mengenai teknis pelaksanaannya. Kepala Seksi Kurikulum SMK Dinas Pendidikan DKI Jakarta Junaedi menjelaskan, prosedur operasional standar (POS UN) itu terdiri atas acuan secara teknis. Jika acuannya saja belum ada, pegangan hukum apa yang dipakai sekolah untuk mempersiapkan pelaksanaan UN.
“Kendala karena POS UN belum terbit pasti ada. Katakanlah jika dulu ada 20 paket soal. Lalu untuk tahun ini, berapa paket soal yang diberikan. Memang ada info lima paket soal, tapi kan kami butuh keputusan resmi untuk disosialisasikan ke siswa kami melalui POS UN tersebut,” katanya di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, kemungkinan POS UN belum ada menyusul adanya revisi peraturan pemerintah terkait perubahan teknis pelaksanaan UN. Namun, sekolah sangat berharap segera PP segera disosialisasikan karena sekolah juga ingin tahu bagaimana teknis pengamanan. Selain itu, sekolah juga belum mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan UN computer based test (CBT) atau UN online.
Selain itu, apakah ada perubahan tanggal pelaksanaan UN atau tidak. Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti mengaku sudah mendapat POS UN sejak Senin (2/3) lalu. Namun, POS UN itu bukan kiriman resmi dan langsung oleh Kemendikbud, melainkan oleh seorang teman. Menurut dia, tidak dikirim langsung POS UN itu oleh Kemendikbud karena POS UN yang telah tersebar luas itu masih berupa draf yang sudah final, namun belum ditandatangani karena PP-nya belum ada.
“Saya di-email-kan draf POS UN itu dari seorang teman, “ ucapnya. Retno mengatakan, isi POS UN yang telah diterima menyebutkan UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Sementara kriteria kelulusan UN SMA ditentukan dalam rapat dewan pendidik dengan kriteria telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, menyelesaikan beban belajar dan mata pelajaran.
Lalu, memperoleh nilai sikap minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh muatan lokal dan mata pelajaran. Selain itu, nilai rapor semester3,4, dan5berbobot70%. Nilai ujian sekolah berbobot 30% yang diperoleh dari 50% nilai praktik dan 50% nilai ujian tulis. Terakhir, nilai akhir setiap mata pelajaran minimal 5,50 yang diperoleh dari 70% nilai rapor dan 30% nilai ujian sekolah.
Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mendesak Kemendikbud segera menerbitkan POS UN. Menurut dia, pihak sekolah kini masih kebingungan terkait belum adanya kepastian kriteria kelulusan dari sekolah. Meskipunpemerintahsudahmemastikan perubahan format UN 2015, hingga kini pihak sekolah belum menerima POS UN sebagai acuan pelaksanaan UN.
Terlebih, lanjut Iwan, Dinas Pendidikan (Disdik) daerah pun hingga kini belum menyosialisasikan perubahan format UN tersebut kepada pihak sekolah. Iwan mengatakan, pihak sekolah sangat membutuhkan POS UN sebagai acuan bahwa hasil UN bukan penentukelulusandankelulusan ditentukan pihak sekolah.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal Hasibuan menjelaskan, POS UN sedang dipersiapkan karena sampai saat ini perubahan PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum selesai dan Mendikbud Anies Baswedan juga belum menandatangani peraturan menteri terkait UN. Zainal menjelaskan, POS UN tidak akan keluar jika keduanya belum ditandatangani.
“Kita tunggu saja karena memang masih dalam persiapan. Namun, semua sisi teknisnya sudah fix. Mudahmudahan tidak lama lagi akan keluar,” katanya kemarin. Guru Besar Ilmu Komputer UI ini menjelaskan, meski POS UN belum sampai daerah, persiapan UN tidak terganggu sebab POS UN lebih banyak mengatur hal-hal teknis yang tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan UN tahun sebelumnya, seperti proses pendataan peserta UN, syarat pendaftaran, tugas panitia dan jadwal UN.
Pada intinya, dia menekankan bahwa keterlambatan POS UN ini tidak mengganggu persiapan UN di pemerintah pusat dan daerah. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud Nizam menerangkan, pekan depan BSNP akan terjun ke seluruh provinsi untuk menyosialisasikan POS UN.
Sosialisasi akan dilangsungkan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan oleh kepala dinas disosialisasikan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Dia mengakui, PP tentang UNnya memang belum dikeluarkan namun sosialisasi peraturan UN yang baru tetap bisa dilakukan di penjuru daerah.
Neneng zubaidah
(bbg)