Kabareskrim Indikasikan Keterlibatan Denny

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:22 WIB
Kabareskrim Indikasikan...
Kabareskrim Indikasikan Keterlibatan Denny
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengindikasikan dugaan keterlibatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam kasus dugaan korupsi payment gateway yang tengah disidik Bareskrim Polri.

Menurut Budi, indikasi dugaan keterlibatan Denny Indrayana ditemukan dari keterangan-keterangan saksi yang sudah diperiksa dan alat bukti selama proses penyelidikan. “Kita lihat hasil pemeriksaan besok (hari ini). Indikasi keterlibatan beliau (Denny Indrayana) dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapat, termasuk hasil audit, yang ada kecenderungan (keterlibatan) ke sana,” tandas Budi Waseso di PTIK, Jakarta, kemarin.

Rencananya, penyidik Bareskrim bakal memeriksa Denny Indrayana hari ini. “Besok (hari ini) adalah rangkaian penyidikan kasus itu. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan terhadap dirinya,” ungkapnya. Meski mengindikasikan adanya keterlibatan Denny, Budi tidak mau terburu-buru menyampaikan kemungkinan Denny bisa dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp32 miliar itu. Budi menampik bila kasus itu termasuk dua kasus korupsi besar yang akan diungkap oleh Polri.

“Oh, bukan ini, belum bisa disampaikan,” ujarnya. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan rencana pemeriksaan Denny Indrayana hari ini. Menurut dia, Denny diperiksa sebagai saksi perkara payment gateway. Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa 12 saksi lainnya, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin.

“Yang terakhir itu Pak Amir Syamsuddin. Dan rencananya Jumat, 6 Maret akan memeriksa saudara DI sebagai saksi,” ungkap Rikwanto. Rikwanto menyebut, dalam kasus tindak pidana korupsi payment gateway ini ditemukan selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari proses pengurusan paspor. “Nilainya berapa, sedang didalami.

Tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu mencapai Rp32 miliar. Ini bukan nilai kerugiannya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu,” paparnya. Menurut dia, setelah tim penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa jumlah dari hasil pungutan kelebihan pembuatan paspor tersebut seharusnya masuk ke bank penampung.

Namun, uang itu justru mampir ke rekening dua vendor atau rekanan pembuat layanan jasa tersebut. Selain kasus payment gateway, ternyata Denny Indrayana juga tengah dibidik kasus lain. Polres Jakarta Barat saat ini tengah menelusuri laporan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan terkait komentar Denny Indrayana soal “jurus mabuk”.

Denny Indrayana dalam berbagai kesempatan menyatakan prosedur paymentgateway sudah sesuai dengan aturan. Dia mengklaim tidak ada uang negara yang dikorupsi karena semua masuk ke dalam kas negara. Payment gateway justru mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan paspor.

Alfian faisal
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9116 seconds (0.1#10.140)