Polri Tidak Hentikan Kasus Adnan dan Zulkarnaen
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri siap untuk menunda proses hukum kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
Namun hal tersebut tidak lantas membuat Bareskrim menghentikan pengusutan kasus Adnan dan Zulkarnaen.
"Ditunda itu soal waktunya saja, yang penting kan tidak di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIJ), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Kendati demikian, Budi belum mengetahui sampai kapan kasus Adnan dan Zulkarnain tersebut ditunda.
Dia mengungkapkan penyidik telah memiliki beberapa alat bukti mengenai kasus keduanya, termasuk keterangan saksi-saksi.
Budi enggan berspekulasi apakah Adnan dan Zulkarnaen berpotensi akan menjadi tersangka."Mungkin saja ada. Tapi untuk menuju tersangka, memang perlu penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Adnan dilaporkan telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik PT Desy Timber,perusahaan yang memiliki hak penebangan hutan (HPH) di Berau, Kalimantan Timur.
Pelapor kasus itu menyatakan mayoritas saham perusahaan tersebut diduga diambil alih oleh Adnan pada 2006 silam. Saat itu Adnan menjabat sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan suap dalam penanganan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2010 silam.
Saat itu Zulkarnaen menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun hal tersebut tidak lantas membuat Bareskrim menghentikan pengusutan kasus Adnan dan Zulkarnaen.
"Ditunda itu soal waktunya saja, yang penting kan tidak di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIJ), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Kendati demikian, Budi belum mengetahui sampai kapan kasus Adnan dan Zulkarnain tersebut ditunda.
Dia mengungkapkan penyidik telah memiliki beberapa alat bukti mengenai kasus keduanya, termasuk keterangan saksi-saksi.
Budi enggan berspekulasi apakah Adnan dan Zulkarnaen berpotensi akan menjadi tersangka."Mungkin saja ada. Tapi untuk menuju tersangka, memang perlu penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Adnan dilaporkan telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik PT Desy Timber,perusahaan yang memiliki hak penebangan hutan (HPH) di Berau, Kalimantan Timur.
Pelapor kasus itu menyatakan mayoritas saham perusahaan tersebut diduga diambil alih oleh Adnan pada 2006 silam. Saat itu Adnan menjabat sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan suap dalam penanganan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2010 silam.
Saat itu Zulkarnaen menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(dam)