Ketimbang Bikin Inpres, Jokowi Disarankan Perkuat KPK

Kamis, 05 Maret 2015 - 15:32 WIB
Ketimbang Bikin Inpres,...
Ketimbang Bikin Inpres, Jokowi Disarankan Perkuat KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk memperkuat peran dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi, ketimbang menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan khawatir inpres justru membuat peran KPK menjadi tidak maksimal.

"Ada kekhawatiran (KPK) jadi macan ompong," ujar Ade di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Ade menyarankan kepada Jokowi untuk kembali membaca Undang-undang KPK. Sebab KPK adalah lembaga yang memiliki fungsi pencegahan dan penindakan.

"Yang penting itu pemberantasan, apalagi munculnya KPK karena kepolisian dan kejaksaan belum berhasil tangani korupsi, khususnya korupsi politik atau yang terkait penegak hukum," tutur Ade.

Menurut dia, seharusnya Jokowi lebih fokus untuk memmperkuat fungsi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Apalagi, lanjut dia, tren korupsi di Indonesia adalah korupsi yang melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan.

"Yang berani bongkar itu kan KPK. Ke depan korupsi politik masih menjadi problem utama Indonesia," tutur Ade.

Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai Inpres tentang pencegahan korupsi justru membuat para koruptor merasa senang.

Menurut dia, bukan tidak mungkin inpres itu justru membuat pemberantasan korupsi fokus kepada pencegahan.

Inpres akan membuat para koruptor senang. Pasalnya KPK akan lebih dominan melakukan pencegahan bukan lagi pemberantasan.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjonato mengatakan Jokowi segera menerbitkan inpres tentang pemberantasan korupsi.

Inpres itu bertujuan memperkuat koordinasi lembaga penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Inpres yang diusulkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu akan fokus tentang pencegahan yang diupayakan mendapat porsi 70-75% dari program pemberantasan korupsi di Indonesia.
(dam)
Berita Terkait
Presiden Jokowi Terima...
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Presiden Filipina
Presiden Jokowi Tinjau...
Presiden Jokowi Tinjau Vaksin di Papua Barat
Presiden Hadiri Muktamar...
Presiden Hadiri Muktamar Rabithan Melayu-Banjar
3.048 Personel Gabungan...
3.048 Personel Gabungan TNI dan Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden ke Papua
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding 'Adili Jokowi' di Sudut Kota Jakarta
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding Adili Jokowi Kembali Hebohkan Sudut Kota Jakarta
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved