Ketimbang Bikin Inpres, Jokowi Disarankan Perkuat KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk memperkuat peran dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi, ketimbang menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan khawatir inpres justru membuat peran KPK menjadi tidak maksimal.
"Ada kekhawatiran (KPK) jadi macan ompong," ujar Ade di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Ade menyarankan kepada Jokowi untuk kembali membaca Undang-undang KPK. Sebab KPK adalah lembaga yang memiliki fungsi pencegahan dan penindakan.
"Yang penting itu pemberantasan, apalagi munculnya KPK karena kepolisian dan kejaksaan belum berhasil tangani korupsi, khususnya korupsi politik atau yang terkait penegak hukum," tutur Ade.
Menurut dia, seharusnya Jokowi lebih fokus untuk memmperkuat fungsi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Apalagi, lanjut dia, tren korupsi di Indonesia adalah korupsi yang melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan.
"Yang berani bongkar itu kan KPK. Ke depan korupsi politik masih menjadi problem utama Indonesia," tutur Ade.
Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai Inpres tentang pencegahan korupsi justru membuat para koruptor merasa senang.
Menurut dia, bukan tidak mungkin inpres itu justru membuat pemberantasan korupsi fokus kepada pencegahan.
Inpres akan membuat para koruptor senang. Pasalnya KPK akan lebih dominan melakukan pencegahan bukan lagi pemberantasan.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjonato mengatakan Jokowi segera menerbitkan inpres tentang pemberantasan korupsi.
Inpres itu bertujuan memperkuat koordinasi lembaga penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Inpres yang diusulkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu akan fokus tentang pencegahan yang diupayakan mendapat porsi 70-75% dari program pemberantasan korupsi di Indonesia.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan khawatir inpres justru membuat peran KPK menjadi tidak maksimal.
"Ada kekhawatiran (KPK) jadi macan ompong," ujar Ade di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Ade menyarankan kepada Jokowi untuk kembali membaca Undang-undang KPK. Sebab KPK adalah lembaga yang memiliki fungsi pencegahan dan penindakan.
"Yang penting itu pemberantasan, apalagi munculnya KPK karena kepolisian dan kejaksaan belum berhasil tangani korupsi, khususnya korupsi politik atau yang terkait penegak hukum," tutur Ade.
Menurut dia, seharusnya Jokowi lebih fokus untuk memmperkuat fungsi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Apalagi, lanjut dia, tren korupsi di Indonesia adalah korupsi yang melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan.
"Yang berani bongkar itu kan KPK. Ke depan korupsi politik masih menjadi problem utama Indonesia," tutur Ade.
Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai Inpres tentang pencegahan korupsi justru membuat para koruptor merasa senang.
Menurut dia, bukan tidak mungkin inpres itu justru membuat pemberantasan korupsi fokus kepada pencegahan.
Inpres akan membuat para koruptor senang. Pasalnya KPK akan lebih dominan melakukan pencegahan bukan lagi pemberantasan.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjonato mengatakan Jokowi segera menerbitkan inpres tentang pemberantasan korupsi.
Inpres itu bertujuan memperkuat koordinasi lembaga penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Inpres yang diusulkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu akan fokus tentang pencegahan yang diupayakan mendapat porsi 70-75% dari program pemberantasan korupsi di Indonesia.
(dam)