Status Honorer dalam UU ASN Digugat

Kamis, 05 Maret 2015 - 12:15 WIB
Status Honorer dalam...
Status Honorer dalam UU ASN Digugat
A A A
JAKARTA - Aturan yang memuat perbedaan status tenaga honorer dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Seharusnya kualifikasi tenaga honorer dengan PPPK tidak dibedakan. Pernyataan ini diungkapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS), Rochmadi Sutarsono, dalam sidang perdana pengujian UU 5 Tahun 2014 tentang ASN di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Beberapa pasal yang diuji materiilkan antara lain Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 137 UU ASN. Rochmadi mengatakan, tidak dicantumkan tenaga honorer dalam klasifikasi pegawai ASN menyebabkan ketidakpastian hukum.

Bukan hanya itu, dalam UU ASN pun tidak diterangkan posisi tenaga honorer sehingga tidak ada kejelasan bagi tenaga honorer apakah otomatis diangkat menjadi tenaga PPPK atau tidak. Menurut Rochmadi, dalam UU ASN hanya dikatakan, pelamar PPK berpengalaman kerja nol tahun. ”Sehingga menjadi PPK bukanlah pegawai honorer yang selama ini ada, jadi tidak diartikan tenaga honorer otomatis jadi tenaga PPPK,” ungkap Rochmadi di hadapan majelis sidang MK.

Selain itu, dia juga mempermasalahkan klasifikasi pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan pegawai PPPK. Namun, dalam Pasal 66 ayat (2) terkait pengucapan sumpah tidak menyebutkan PPPK. ”Untuk itu, kami meminta MK menyatakan pasal-pasal UU ASN bertentangan dengan konstitusi,” ucapnya. Menanggapi pemohon itu, MK menyatakan alasan yang digunakan Rochmadi terkait pengujian UU ASN tidak terarah dan membingungkan majelis hakim.

Dalam berkas permohonan tidak dijelaskan secara detail kerugian konstitusional yang ditimbulkan atau terlanggar dari berlakunya beberapa norma dalam UU ASN itu. ”Jadi, harus dijelaskan kerugian konstitusionalnya itu apa? Ini (kerugian konstitusional) belum tampak. Kesannya membingungkan dan tidak terarah tentang apa yang anda minta,” kata ketua majelis sidang Aswanto.

Apalagi, ungkap Aswanto, permohonan ini diajukan oleh seorangPNS, namunnormayang dipermasalahkan justru mengenai tenaga honorer. Permohonan yang diajukan justru tidak meyakinkan bahwa sudah terjadi pelanggaran hak konstitusional.

Anggota majelis hakim Maria Farida justru melihat sebenarnya ada beberapa permasalahan yang bisa diujikan melalui pasal-pasal UU ASN. Namun, bila berkas permohonan tidak memenuhi syarat, MK pun tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved