Polres OKI Sumsel Ungkap Kasus Sabu Terbesar

Kamis, 05 Maret 2015 - 12:04 WIB
Polres OKI Sumsel Ungkap...
Polres OKI Sumsel Ungkap Kasus Sabu Terbesar
A A A
KAYUAGUNG - Sindikat pengedar narkoba asal Aceh berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor Lempuing, Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Kali ini polisi menyita barang bukti 11 kg sabu-sabu dan 24.506 butir pil ekstasi senilai Rp22,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari dua warga Aceh yakni Muntala, 50, warga Matang Lumpang Dua, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli Hasan, 44, warga Serang Kubu, Aceh Utara. Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat mengatakan, Selasa(4/3) sore, pihaknya mendapat informasi bahwa ada Avanza hitam nopol BK 1967 ZE, membawa narkoba dengan jumlah besar.

Selanjutnya, jajaran Polsek Lempuing menggelar razia diruas jalan lintas timur. “Saat Polsek Lempuing menggelar razia, ternyata mobil yang menjadi target operasi (TO) melintas,” kata Kapolres. Sebanyak 11,5 kg sabu-sabu dan 24.506 butir pil ekstasi itu disimpan di dalam dinding pintu mobil sebelah kiri dan sebelah kanan. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Lempuing.

Menurut Erwin, pengungkapan narkoba kali ini adalah yang terbesar di Sumsel untuk jenis sabu-sabu. “Kasus ini akan terus dikembangkan, karena pengakuan tersangka barang ini dari Aceh dan akan dikirim ke Lampung,” terangnya. Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dedy Yudo Setyo Pranoto menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil disita itu sebagian diperkirakan sudah diturunkan di Palembang danbeberapawilayahyangsudah dilewati.

Indikasi ini diperkuat sebagian bungkus yang sudah tidak rapi lagi. Tersangka Mundala mengaku barang haram tersebut milik tersangkaUdin( DPO) yang merupakan warga Medan. Dirinya diupah Rp100 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke daerah Kalianda, Lampung Selatan. ? m rohali
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)