Tiga Rumah Wabup Cirebon Disita

Kamis, 05 Maret 2015 - 12:03 WIB
Tiga Rumah Wabup Cirebon...
Tiga Rumah Wabup Cirebon Disita
A A A
CIREBON - Tim Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga rumah milik Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi kemarin.

Selain itu, timKejagung juga menggeledah ruangkerja Tasiya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012 senilai Rp1,8 miliar. Penyitaan tanah dan bangunan milik Tasiya berupa rumah di Desa Cempaka RT 01/VI, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan sertifikat rumah dan tanah atas nama sang istri, Darini.

Selain rumah tersebut, penyitaan juga dilakukan terhadap tanah dan bangunan berupa dua rumah di Kompleks Griya Caraka, Blok H 1 No 22 dan No 23, Desa Kalikoa RT 01/VII, Kecamatan Kedawung. Kedua rumah tersebut ditempatiEmonPurnomo, salah satu dari tiga tersangka kasus ini, selain Tasiya dan Sunoto Subekti. Baik Emon maupun Sunoto saat ini telah ditahan. Bangunan di Kompleks Griya Caraka berdiri di atas dua kaveling yang memiliki dua sertifikat.

Keduanya pun atas nama Darini. Di ketiga rumah tersebut, tim satgasus memasang pengumuman yang memberitahukan bangunan dan tanah yang disegel telah disita tim penyidik Kejagung. Di sekitar lokasi juga dipasang garis pengaman untuk melarang semua orang tak berkepentingan masuk ke dalamnya. Berdasarkan informasi, keluarga Emon yang menempati rumah tersebut diberi waktu 14 hari untuk segera mengosongkan rumah oleh Kejagung.

Penyitaan tiga rumah pribadi milik Tasiya itu dilaksanakan setelah sehari sebelumnya Tim Satgasus Kejagung melakukan penggeledahan di rumah dinas maupun sejumlah rumah pribadi Tasiya. Hingga petang kemarin, penggeledahan pun masih dilakukan. Sebelum penyitaan ketiga rumah tersebut, pagi kemarin, Tim Satgasus Kejagung sempat menggeledah ruang kerja Tasiya di Kantor Bupati Cirebon, kompleks perkantoran Sumber, Kabupaten Cirebon.

Selain menggeledah ruang kerja, tim yang terbagi tiga kelompok ini juga menggeledah ruangan Bagian Keuangan di kantor yang sama. Selain ruang kerja Wabup dan Bagian Keuangan, tim lainnya menggeledah rumah tersangkalain, SubektiSunotodiRT 06/IICideng, DesaKertawinangun, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. “Saya diminta menemani tim menggeledah rumah Subekti,” ungkap Ketua RT 06 Nasikin.

Namun, tak ada apa pun yang dibawa tim Kejagung saat keluar dari rumah tersebut. Ketua Tim Satgasus dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon Adi Nuryadi menyatakan, penggeledahan akan dilakukan hingga hari ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon Dedie Triharyadi menyatakan, tak menutup kemungkinan barang yang disita akan bertambah.

“Tapi semua masih dalam proses,” cetus dia. Penyitaan dilakukan mengingat rumah tersebut diperoleh saat TasiyamenjabatketuaDPRD Kabupaten Cirebon. Tidak menutup kemungkinan rumah itu diperoleh dari dana yang saat ini telah mereka sidik. Seperti diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon senilai Rp1,8 miliar.

Dana tersebut berasal dari tahun anggaran 2009-2012. Ketiga tersangka masingmasing Tasiya Soemadi alias Gotas, SubektiSunoto, danEmon Purnomo. Saat ini Subekti dan Emon telah ditahan di Kejagung. Tasiya sendiri saat dugaan korupsi dilakukan menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon, sebelum kini menjabat wabup Cirebon.

Erika lia
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0797 seconds (0.1#10.140)