Golkar Bengkulu Tak Akui Keputusan Mahkamah Partai
A
A
A
BENGKULU - DPD Golkar Provinsi Bengkulu mempertanyakan hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar. Apalagi, kubu Agung Laksono mengklaim sebagai pemenangnya.
"Kami tidak mengakui keputusan Mahkamah Partai Golkar, baik itu secara administrasi," tegas Sekretaris DPD Golkar Provinsi Bengkulu Afrizal Arifin di Bengkulu, Rabu (4/3/2015).
Menurut Afrizal, DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu hingga sekarang belum menerima salinan amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang diklaim memenangkan kubu Agung Laksono.
"Lagian dari empat orang hakim yang memimpin Mahkamah Partai berbeda pendapat menjadi dua kubu. Karena itu amar putusan yang diakui untuk pengurus Partai Golkar berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2010 lalu," terangnya.
Karena itu, lanjut Afrizal, Aburizal Bakrie (Ical) masih diakui sebagai ketua umum dan Idrus Marham adalah sekjen. Dia memandang, sidang Mahkamah Partai sama sekali tidak memberikan solusi bagi konflik Golkar.
"Apabila dikaji dari apa yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam akun Twitternya. Hasil sidang Mahkamah Partai Golkar tidak menghasilkan apa-apa. Karena itu sekarang, kubu pengurus Partai Golkar yang dipimpin Pak Aburizal Bakrie mengajukan banding ke pengadilan," kata Afrizal.
Dikatakannya juga, DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu tetap konsisten dan sepakat mengarahkan dukungan kepada Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Waktu Munas Bali, hampir 100% pengurus Golkar Bengkulu hadir di sana. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar, untuk kepengurusan Partai Golkar dikembalikan kepada kedua belah pihak. Karena itu, kami tetap berada dipihak Pak Aburizal Bakrie," demikian Afrizal.
"Kami tidak mengakui keputusan Mahkamah Partai Golkar, baik itu secara administrasi," tegas Sekretaris DPD Golkar Provinsi Bengkulu Afrizal Arifin di Bengkulu, Rabu (4/3/2015).
Menurut Afrizal, DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu hingga sekarang belum menerima salinan amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang diklaim memenangkan kubu Agung Laksono.
"Lagian dari empat orang hakim yang memimpin Mahkamah Partai berbeda pendapat menjadi dua kubu. Karena itu amar putusan yang diakui untuk pengurus Partai Golkar berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2010 lalu," terangnya.
Karena itu, lanjut Afrizal, Aburizal Bakrie (Ical) masih diakui sebagai ketua umum dan Idrus Marham adalah sekjen. Dia memandang, sidang Mahkamah Partai sama sekali tidak memberikan solusi bagi konflik Golkar.
"Apabila dikaji dari apa yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam akun Twitternya. Hasil sidang Mahkamah Partai Golkar tidak menghasilkan apa-apa. Karena itu sekarang, kubu pengurus Partai Golkar yang dipimpin Pak Aburizal Bakrie mengajukan banding ke pengadilan," kata Afrizal.
Dikatakannya juga, DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu tetap konsisten dan sepakat mengarahkan dukungan kepada Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Waktu Munas Bali, hampir 100% pengurus Golkar Bengkulu hadir di sana. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar, untuk kepengurusan Partai Golkar dikembalikan kepada kedua belah pihak. Karena itu, kami tetap berada dipihak Pak Aburizal Bakrie," demikian Afrizal.
(kri)