Jaksa Agung Tidak Tampik Kemungkinan Kasus BG Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengambil sikap atas berkas kasus Komisaris Jenderal Polisi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).
Prasetyo tidak menampik kemungkinan kasus Budi Gunawan dihentikan. Namun, lanjut dia, hal itu tetap mengacu pada proses perkara yang akan di dalaminya nanti. "(Kebijkan SP3/ penghentian penyidikan) Ya mungkin ada, mungkin tidak," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Sebelumnya, politikus Partai Nasdem ini berulang kali mengungkapkan akan menggunakan putusan praperadilan dalam mengkaji kasus Budi Gunawan.
Prasetyo juga mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah ditempuh KPK dan Polri. "Semuanya kan proses. Kita lihat saja nanti," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada BG akhirnya dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK itu.
Dalam kasus itu, Mabes Polri menilai, Budi Gunawan dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara di KPK, penetapan tersangka Budi dianggap tidak sah dan dianulir melalui putusan hakim pada PN Jakarta Selatan.
Prasetyo tidak menampik kemungkinan kasus Budi Gunawan dihentikan. Namun, lanjut dia, hal itu tetap mengacu pada proses perkara yang akan di dalaminya nanti. "(Kebijkan SP3/ penghentian penyidikan) Ya mungkin ada, mungkin tidak," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Sebelumnya, politikus Partai Nasdem ini berulang kali mengungkapkan akan menggunakan putusan praperadilan dalam mengkaji kasus Budi Gunawan.
Prasetyo juga mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah ditempuh KPK dan Polri. "Semuanya kan proses. Kita lihat saja nanti," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada BG akhirnya dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK itu.
Dalam kasus itu, Mabes Polri menilai, Budi Gunawan dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara di KPK, penetapan tersangka Budi dianggap tidak sah dan dianulir melalui putusan hakim pada PN Jakarta Selatan.
(dam)