Margarito: Pelimpahan Kasus BG Jadi Solusi Terbaik
A
A
A
JAKARTA - Meski ditentang oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelimpahan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Komjen (Pol) Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai solusi terbaik.
"Pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan adalah solusi terbaik. Setelah praperadilan diterima dan status tersangka batal ya dilimpahkan," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Menurut Margarito, pelimpahan kasus Budi Gunawan merupakan solusi terbaik karena putusan praperadilan mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah karena tiga hal.
Pertama, karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Kedua, Budi Gunawan bukan penegak hukum. Ketiga, Kalemdikpol itu juga bukan penyelenggara negara.
"Sementara tiga kualifikasi inilah yang menjadi kewenangan KPK. Kalau tidak ada tiga kualifikasi itu ya dilimpahkan," kata Margarito.
Margarito menambahkan, perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan dapat disidik kembali jika KPK memenuhi dua alat bukti.
"Kalau dua minimum alat bukti tidak dapat, gampang, selidiki ulang. Oleh siapa? Dalam sistem hukum kita penegak hukum itu ada Polri dan Kejaksaan. Kalau dilimpahkan ke Polri nanti orang-orang bilang ada cingcai. Ya ke Kejaksaan Agung," tandasnya.
"Pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan adalah solusi terbaik. Setelah praperadilan diterima dan status tersangka batal ya dilimpahkan," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Menurut Margarito, pelimpahan kasus Budi Gunawan merupakan solusi terbaik karena putusan praperadilan mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah karena tiga hal.
Pertama, karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Kedua, Budi Gunawan bukan penegak hukum. Ketiga, Kalemdikpol itu juga bukan penyelenggara negara.
"Sementara tiga kualifikasi inilah yang menjadi kewenangan KPK. Kalau tidak ada tiga kualifikasi itu ya dilimpahkan," kata Margarito.
Margarito menambahkan, perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan dapat disidik kembali jika KPK memenuhi dua alat bukti.
"Kalau dua minimum alat bukti tidak dapat, gampang, selidiki ulang. Oleh siapa? Dalam sistem hukum kita penegak hukum itu ada Polri dan Kejaksaan. Kalau dilimpahkan ke Polri nanti orang-orang bilang ada cingcai. Ya ke Kejaksaan Agung," tandasnya.
(kri)