Tiba di Gedung Bareskrim, BW Langsung Temui Penyidik
Rabu, 04 Maret 2015 - 15:36 WIB
Tiba di Gedung Bareskrim, BW Langsung Temui Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Dia tiba pukul 15.20 WIB bersama kuasa hukumnya Lilyana Santosa, Asfinawati dan Saor Siagian.
Bersama beberapa orang, Bambang atau biasa disapa BW itu bersama kuasa hukumnya iterlihat berjalan dari pintu samping kanan Bareskrim.
BW enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan kedatangannya untuk bertemu dengan penyidik Bareskrim."Saya ketemu penyidik dulu ya," ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Sebelumnya Muji Kartika Rahayu selaku kuasa hukum BW mengatakan kedatangan BW atas inisiatif sendiri. "Jam 13.00 WIB Mas BW akan datang ke Bareskrim. Mas Bambang berinisitif untuk datang hari ini," ujar Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum BW saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2015).
Kedatangan BW, kata dia, sesuai dengan surat yang dikirimkan pihaknya kepada
kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
"Ini sesuai dengan surat kepada Wakapolri dan Kabareskrim bahwa Mas Bambang akan datang setelah hari Selasa dan hari ini datangnya," ungkap Kartika.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui agenda kedatangan BW, termasuk apakah menjalani pemeriksaan.
"Enggak tahu. Yang penting Mas BW akan datang setelah hari Selasa. Pokoknya ke Bareskrim saja. Kalau nanti ada perubahan, ya tergantung," pungkasnya.
Bareskrim telah menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu pada sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
BW yang saat itu berprofesi sebagai pengacara salah satu calon bupati disangka telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Sebelumnya, BW menolak untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Penolakan itu disampaikannya melalui surat yang kepada Wakapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri.
Isi surat itu meminta klarifikasi kepada keduanya mengenai penambahan pasal sangkaan terhadapnya.
BW juga mengaku belum menerima surat salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Dia tiba pukul 15.20 WIB bersama kuasa hukumnya Lilyana Santosa, Asfinawati dan Saor Siagian.
Bersama beberapa orang, Bambang atau biasa disapa BW itu bersama kuasa hukumnya iterlihat berjalan dari pintu samping kanan Bareskrim.
BW enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan kedatangannya untuk bertemu dengan penyidik Bareskrim."Saya ketemu penyidik dulu ya," ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Sebelumnya Muji Kartika Rahayu selaku kuasa hukum BW mengatakan kedatangan BW atas inisiatif sendiri. "Jam 13.00 WIB Mas BW akan datang ke Bareskrim. Mas Bambang berinisitif untuk datang hari ini," ujar Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum BW saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2015).
Kedatangan BW, kata dia, sesuai dengan surat yang dikirimkan pihaknya kepada
kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
"Ini sesuai dengan surat kepada Wakapolri dan Kabareskrim bahwa Mas Bambang akan datang setelah hari Selasa dan hari ini datangnya," ungkap Kartika.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui agenda kedatangan BW, termasuk apakah menjalani pemeriksaan.
"Enggak tahu. Yang penting Mas BW akan datang setelah hari Selasa. Pokoknya ke Bareskrim saja. Kalau nanti ada perubahan, ya tergantung," pungkasnya.
Bareskrim telah menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu pada sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
BW yang saat itu berprofesi sebagai pengacara salah satu calon bupati disangka telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Sebelumnya, BW menolak untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Penolakan itu disampaikannya melalui surat yang kepada Wakapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri.
Isi surat itu meminta klarifikasi kepada keduanya mengenai penambahan pasal sangkaan terhadapnya.
BW juga mengaku belum menerima surat salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sejak ditetapkan sebagai tersangka.
(dam)