Seleksi CPNS, Daerah Ditenggat Sepekan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberi tenggat satu minggu bagi daerah yang belum mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Langkah tersebut dilakukan menyusul ada sejumlah daerah yang juga belum mengumumkan hasil tes CPNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya telah memerintahkan daerah untuk segera menyampaikan ke publik hasil kelulusan peserta.
“Kita beri waktu satu minggu untuk segera diumumkan,” ujarnya di Jakarta kemarin. Lebih lanjut dia mengatakan, jika dalam waktu satu minggu masih ada instansi yang belum mengumumkan, pihaknya akan mengambil alih pengumuman tersebut meski seharusnya instansi-instansi tersebut yang berhak mengumumkannya. ”Kalau tidak, kita yang akan umumkan nama-nama yang lolos seleksi,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemenpan- RB, hingga 2 Maret 2015 masih ada 19 pemerintah daerah (pemda) yang belum mengumumkan hasil tes CPNS. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan, data tersebut menunjukkan kemajuan dibanding data pada Jumat lalu, di mana masih ada 28 instansi yang belum mengumumkan yakni tiga instansi pusat dan 25 instansi daerah.
“Saat ini Panselnas sedang melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap 19 instansi yang belum mengumumkan untuk selanjutnya diambil tindakan tegas,“ ungkapnya. Daerahtersebutdiantaranya Kabupaten Nagan Raya, Dairi, Serdang Nedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Mandailing Natal, Toba Samosir, Bungo, Kotawaringin Barat, Konawe Kepulauan, Manggarai, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Buru, Seram Bagian Barat, dan Kota Ambon.
Dari 19 pemda itu, empat di antaranya kini tengah menyelesaikan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Pengadaan TKB tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin dari menpan-RB. ”Empat daerah dimaksud adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Mandailing Natal, dan Toba Samosir. Semua di Provinsi Sumatera Utara,” sebut dia. Berdasarkan informasi dari Panselnas, empat daerah tersebut memang dari awal sudah merencanakan TKB. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti sejumlah ketentuan untuk menghindari kecurangan-kecurangan.
”Satu daerah di antaranya sudah selesai TKB, tetapi belum melengkapi berita acara dan ketentuan lainnya,” ujar Herman. Lebih lanjut Herman mengatakan, ketentuan yang harus dipenuhi oleh panitia seleksi masing-masing pemda yang melaksanakan TKB tersebut antara lain harus melibatkan tim pengawas dari Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan dan dari Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Selain itu, pelaksanaan TKB juga harus dilengkapi dengan berita acara, panduan pelaksanaan yang memuat substansi/materi TKB, mekanisme pelaksanaan TKB, sistem pemberian nilai TKB, serta instansi/lembaga yang dilibatkan. Hasil TKB harus disampaikan ke Panselnas CPNS 2014. “Bapak Menteri PAN-RB menegaskan, apabila pelaksanaan TKB tidak dilakukan secara transparan dan hasilnya ditengarai terdapat kejanggalan, Panselnas akan melakukan investigasi sebagai bahan untuk penetapan kebijakan lebih lanjut,” tambah Herman.
Herman mengajak masyarakat, khususnya para peserta seleksi, untuk melakukan pengawalan dan pengawasan serta segera melaporkannya ke Panselnas apabila ditemukan pelanggaran. “Bahkan apabila ada indikasi tindak pidana, silakan laporkan langsung ke penegak hukum,” imbuh Herman. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, keterlambatan ini harus diganjar sanksi. Dalam tata kerja organisasi perlu ada penghargaan dan sanksi.
”Perlu menerapkan rewardbagi yang berprestasi dan sanksi bagi salah. Birokrasi perlu dibiasakan. Apalagi terkait dengan PNS yang merupakan sumber daya manusia yang diandalkan menjalankan program pemerintah,” kata dia. Meski begitu, dia mengingatkan Kemenpan-RB sebelum memberikan sanksi perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Pengecekan yang dimaksud untuk mengetahui apa yang menyebabkan daerahdaerah tersebut terlambat.
”Di beberapa daerah terlambat karena beberapa alasan. Ada beberapa daerah yang titipan kepala daerah tidak lolos. Ini masalah. Kami sudah mendengar,” ungkap dia. Selain itu, sanksi yang diberikan juga haruslah tepat sasaran. Jangan sampai sanksi yang diberikan mengada-ngada. Misalnya mempersulit dalam penerimaan CPNS mendatang tidaklah tepat.
“Jika kepala daerah yang berbuat salah, jangan diberikan sanksi ke CPNS. Harus diperhatikan sanksi untuk siapa. Kalau pimpinan itu yang salah, dia diberikan sanksi,” paparnya. Dia berencana memanggil menpan-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menelusuri keterlambatan pengumuman hasil seleksi.
Ada sejumlah kejanggalan yang dinilai sengaja dan membuka peluang ada transaksi. Pemerintah dalam seleksi CPNS saat ini menggunakan sistem yang terbuka dan murni dengan pertimbangan nilai. Kebijakan tersebut sebagai respons terhadap kritik publik yang meminta ada transparansi dalam penerimaan CPNS.
Dita angga
Langkah tersebut dilakukan menyusul ada sejumlah daerah yang juga belum mengumumkan hasil tes CPNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya telah memerintahkan daerah untuk segera menyampaikan ke publik hasil kelulusan peserta.
“Kita beri waktu satu minggu untuk segera diumumkan,” ujarnya di Jakarta kemarin. Lebih lanjut dia mengatakan, jika dalam waktu satu minggu masih ada instansi yang belum mengumumkan, pihaknya akan mengambil alih pengumuman tersebut meski seharusnya instansi-instansi tersebut yang berhak mengumumkannya. ”Kalau tidak, kita yang akan umumkan nama-nama yang lolos seleksi,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemenpan- RB, hingga 2 Maret 2015 masih ada 19 pemerintah daerah (pemda) yang belum mengumumkan hasil tes CPNS. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan, data tersebut menunjukkan kemajuan dibanding data pada Jumat lalu, di mana masih ada 28 instansi yang belum mengumumkan yakni tiga instansi pusat dan 25 instansi daerah.
“Saat ini Panselnas sedang melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap 19 instansi yang belum mengumumkan untuk selanjutnya diambil tindakan tegas,“ ungkapnya. Daerahtersebutdiantaranya Kabupaten Nagan Raya, Dairi, Serdang Nedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Mandailing Natal, Toba Samosir, Bungo, Kotawaringin Barat, Konawe Kepulauan, Manggarai, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Buru, Seram Bagian Barat, dan Kota Ambon.
Dari 19 pemda itu, empat di antaranya kini tengah menyelesaikan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Pengadaan TKB tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin dari menpan-RB. ”Empat daerah dimaksud adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Mandailing Natal, dan Toba Samosir. Semua di Provinsi Sumatera Utara,” sebut dia. Berdasarkan informasi dari Panselnas, empat daerah tersebut memang dari awal sudah merencanakan TKB. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti sejumlah ketentuan untuk menghindari kecurangan-kecurangan.
”Satu daerah di antaranya sudah selesai TKB, tetapi belum melengkapi berita acara dan ketentuan lainnya,” ujar Herman. Lebih lanjut Herman mengatakan, ketentuan yang harus dipenuhi oleh panitia seleksi masing-masing pemda yang melaksanakan TKB tersebut antara lain harus melibatkan tim pengawas dari Kantor Regional (Kanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan dan dari Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Selain itu, pelaksanaan TKB juga harus dilengkapi dengan berita acara, panduan pelaksanaan yang memuat substansi/materi TKB, mekanisme pelaksanaan TKB, sistem pemberian nilai TKB, serta instansi/lembaga yang dilibatkan. Hasil TKB harus disampaikan ke Panselnas CPNS 2014. “Bapak Menteri PAN-RB menegaskan, apabila pelaksanaan TKB tidak dilakukan secara transparan dan hasilnya ditengarai terdapat kejanggalan, Panselnas akan melakukan investigasi sebagai bahan untuk penetapan kebijakan lebih lanjut,” tambah Herman.
Herman mengajak masyarakat, khususnya para peserta seleksi, untuk melakukan pengawalan dan pengawasan serta segera melaporkannya ke Panselnas apabila ditemukan pelanggaran. “Bahkan apabila ada indikasi tindak pidana, silakan laporkan langsung ke penegak hukum,” imbuh Herman. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, keterlambatan ini harus diganjar sanksi. Dalam tata kerja organisasi perlu ada penghargaan dan sanksi.
”Perlu menerapkan rewardbagi yang berprestasi dan sanksi bagi salah. Birokrasi perlu dibiasakan. Apalagi terkait dengan PNS yang merupakan sumber daya manusia yang diandalkan menjalankan program pemerintah,” kata dia. Meski begitu, dia mengingatkan Kemenpan-RB sebelum memberikan sanksi perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Pengecekan yang dimaksud untuk mengetahui apa yang menyebabkan daerahdaerah tersebut terlambat.
”Di beberapa daerah terlambat karena beberapa alasan. Ada beberapa daerah yang titipan kepala daerah tidak lolos. Ini masalah. Kami sudah mendengar,” ungkap dia. Selain itu, sanksi yang diberikan juga haruslah tepat sasaran. Jangan sampai sanksi yang diberikan mengada-ngada. Misalnya mempersulit dalam penerimaan CPNS mendatang tidaklah tepat.
“Jika kepala daerah yang berbuat salah, jangan diberikan sanksi ke CPNS. Harus diperhatikan sanksi untuk siapa. Kalau pimpinan itu yang salah, dia diberikan sanksi,” paparnya. Dia berencana memanggil menpan-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menelusuri keterlambatan pengumuman hasil seleksi.
Ada sejumlah kejanggalan yang dinilai sengaja dan membuka peluang ada transaksi. Pemerintah dalam seleksi CPNS saat ini menggunakan sistem yang terbuka dan murni dengan pertimbangan nilai. Kebijakan tersebut sebagai respons terhadap kritik publik yang meminta ada transparansi dalam penerimaan CPNS.
Dita angga
(ars)